JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menetapkan program anti fraud, yakni program anti korupsi dan kongkalikong. Program tersebut diterapkan PT PNM agar tidak ada kecurangan yang dilakukan para pegawainya.
Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja menuturkan, jika terbukti para pegawainya melakukan kecurangan, maka akan dilakukan tindak pidana dengan melapor ke kepolisian dan kejaksaan. Dan jika memang terbukti bersalah, maka akan dipenjarakan.
"Praktiknya biasanya dengan memeras nasabah, membuat nasabah fiktif, sudah ada delapan orang yang telah dipenjarakan," kata Parman di kantor pusat PNM, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Adapun nilai kerugian yang diderita PNM akibat dari praktik kecurangan tersebut diperkirakan sekitar Rp400 juta.
Di tempat yang sama, Menteri BUMN Dahlan Iskan mendukung penuh atas upaya yang telah diterapkan PNM guna meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam melakukan bisnis keuangan.
"Saya menghargai upaya ini karena bisnis keuangan itu sangat rawan sekali, dan ini juga sudah ada buktinya delapan orang yang sudah kena masuk penjara," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)