60 Pengusaha Garmen Ancam Kurangi Pekerja

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Jum'at 23 November 2012 18:48 WIB
Industri Tekstil. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta meminta pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) diberikan pengecualian terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, pengusaha UKM tidak akan bertahan bila harus membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta untuk para pekerjanya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, upah yang layak untuk pekerja UKM dikisaran Rp1,8 juta. "Untuk UKM naik 10-15 persen jadi sekira Rp1,8 juta masih wajar," ujar Sarman, di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Sarman juga menuturkan, para pengusaha di Jakarta berencana mengajukan penangguhan UMP karena mayoritas usaha kecil dan menengah tidak akan bisa bertahan bila diwajibkan membayar upah hingga Rp2,2 juta. Jika dipaksakan, dipastikan mereka akan segera menutup usahanya.

Di samping pengecualian UKM, Sarman juga menyebutkan telah menerima laporan bahwa sekira 60 pengusaha yang mayoritas didominasi oleh pengusaha garmen telah mengajukan penangguhan UMP kepada Gubernur DKI Joko Widodo yang mengancam akan ada pengurangan tenaga kerja di Kawasan Berikat Nusantara.

"60 pengusaha dari KBN akan mengajukan penangguhan UMP kepada Gubernur dan mengancam akan ada pengurangan tenaga kerja di KBN," tukasnya.

Namun, pengajuan penangguhan UMP itu, kata Sarman, masih menunggu dikeluarkannya secara resmi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai UMP. Hingga saat ini, unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menerima Pergub tersebut. "Kami ingin tahu Pergub-nya dulu, kita belum terima secara resmi Pergub itu," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya