JAKARTA - Rencana penerapan Low Cost Green Car (mobil ramah lingkungan) sesuai dengan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu harus melalui persetujuan DPR-RI.
Di samping persetujuan DPR, road map Low Cost Green Car perlu disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyampaikan pelaksanaan teknisnya.
"Pertama, harus ada pembicaraan dengan DPR. Kedua, perlu penjelasan dari Menperin untuk roadmap-nya, ide secara teknis juga disampaikan menperin," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai mengikuti rapat kerja privatisasi Semen Baturaja, di Komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Untuk selanjutnya, Agus menyebutkan, Low Cost Green Car akan dibahas juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengaruhnya terhadap kebijakan fiskal. "Itu juga nanti dibahas pengaruhnya ke kebijakan fiskalnya," tukasnya.
Hingga saat ini, Agus mengharapkan untuk Low Cost Green Car diperlukan informasi secara mendalam sebelum konsep tersebut diterapkan, sehingga ketika diajukan ke DPR tidak terbengkalai di tengah jalan.
"Tinggal mengumpulkan informasi-informasi untuk bisa dikonsultasikan dengan DPR," pungkas Agus.