JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim tidak pernah melakukan setoran sebesar Rp25,8 triliun kepada International Monetary Fund (IMF). Angka tersebut, merupakan janji bayar (promissory note atau PN) pemerintah.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 30 Juni 2012 tersebut terdapat posisi jumlah akumulasi surat janji bayar yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai settlement/penyelesaian atas revaluasi modal Indonesia di IMF.
"Indonesia, memiliki kuota IMF sebesar 0,96 persen bersama-sama negara berkembang lainnya, Indonesia berhasil memperjuangkan reformasi di IMF beberapa tahun terakhir ini, sehingga secara menyeluruh kuota dari seluruh negara berkembang di IMF naik dari 39 persen menjadi 44 persen," demikian terungkap dalam keterangan pers Kemenkeu, Selasa (18/12/2012).
Sedangkan kuota untuk negara-negara maju khususnya Eropa, turun lima persen, dari 61 persen menjadi 56 persen. Negara-negara berkembang, akan terus memperjuangkan reformasi IMF itu sehingga semakin berimbang dan lebih adil bagi kepentingannya, tidak seperti di waktu yang lalu yang kurang memperhatikan kepentingan negaranegara berkembang.
Dalam Article of Agreement (Anggaran Dasar), pelunasan kuota atau modal oleh negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia, pada IMF dilakukan dalam bentuk pembayaran 25 persen saham (kuota) dengan mata uang khusus IMF (Special Drawing Rights atau SDR), dan 75 persen saham pelunasan kewajibannya dalam bentuk PN dengan mata uang negara setempat (Rupiah untuk Indonesia).
"Secara berkala setiap tahunnya (per April), modal dalam rupiah yang senilai PN disesuaikan dengan kurs SDR," tambah keterangan tersebut.
Namun, terdepersiasinya nilai tukar rupiah terdapat SDR, membuat PN Indonesia bertambah. Sebaliknya, apabila rupiah mengalami apresiasi terhadap SDR, maka sebagian PN senilai jumlah apresiasi akan ditarik oleh Pemerintah. "Seluruh PN disimpan oleh Bank Indonesia (BI) dan tidak diserahkan kepada IMF, sehingga tidak ada proses setoran," kata laporan itu.
Adapun nilai PN tersebut, sebesar Rp25,8 triliun dan dibarengi dengan tambahan modal Indonesia di IMF sejumlah yang sama, sehingga secara netto tidak ada outflow sama sekali. Pencatatan tersebut dalam LKPP sesuai dengan standar akuntansi sebagai wujud good governance dan transparansi.
"Posisi PN dan juga nilai saham Indonesia dalam Rupiah setiap tahunnya tercantum dalam LKPPdan laporan lainnya kepada institusi terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutup laporan tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)