JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak membayarkan kewajibannya. Namun, dalam bandingnya di Mahkamah Agung (MA), Telkomsel berhasil menang. Meski demikian, kurator yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan di Telkomsel tetap meminta bayaran.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan, Telkomsel harus melakukan perlawanan hukum terkait dengan adanya upaya pemerasan dari pihak kurator maupun hakim yang meminta imbalan jasa kurator sebesar Rp146,808 miliar. "Direksi Telkomsel (harus) melawannya," kata Dahlan, usai rapat pimpinan, di Kantor Berita Antara, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Menurut Dahlan, jika pemerasan oleh oknum pengadilan tersebut dibiarkan, dikhawatirkan nantinya merembet ke perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. "Jika betul memang ada upaya pemerasan, harus dilawan," kata dia.
Rumor yang beredar, pihak kurator meminta pembayaran imbalan jasa (fee) kurator sebesar Rp146,808 miliar pascadibatalkannya putusan pailit oleh MA.
Perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Selatan adalah berdasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekira Rp58,723 triliun, hasilnya sekira Rp293,616 miliar.
Nantinya, jasa kurator tersebut dibagi dua antara Telkomsel dengan pemohon pailit (Prima Jaya Informatika/PJI) sehingga masing-masing dibebankan Rp146,808 miliar.
(Martin Bagya Kertiyasa)