Salam, Saya ingin beli rumah di perum. Untuk cicilan saya bisa membayarnya, tapi buat uang muka (down payment/DP) enggak bisa. Bagaimana solusinya? Terima kasih.
Oleh:
Wawan
(garutxxx@gmail.com)
Alamat: Jalan Cimanuk, Garut
Jawaban:
Dear Bapak Wawan,
Menurut peraturan tentang kredit perumahan, sebagai pembeli atau debitur wajib menyediakan dana minimal 30 persen dari harga rumah sebagai uang muka pembelian. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pembelian rumah dengan tipe di atas 70 M2. Jadi jika Bapak Wawan ingin memiliki rumah dengan tipe di bawah 70 M2, Bapak Wawan masih dimungkinkan untuk membayar DP di bawah 30 persen.
Saran kami, Bapak Wawan tanyakan pada pihak developer apakah ada kemudahan pembayaran DP dengan cara dicicil sehingga Bapak Wawan bisa lebih leluasa mengatur cicilan yang diperlukan. Atau apakah ada kemudahan pengumpulan DP yang juga di-bundling dengan program KPR dari Bank yang bekerja sama dengan developer.
Sehingga Bapak Wawan berkesempatan mengumpulkan DP terlebih dahulu dengan harga dasar rumah yang sama (tidak naik) ketika nanti akan akad kredit. Atau cara lain adalah dengan mengagunkan aset yang dimiliki agar mendapat dana tunai yang bisa dipakai sebagai DP.
Misalnya jika Bapak Wawan memiliki logam mulia ataupun kendaraan bermotor atau aset lainnya. Cara lain adalah dengan mencari kredit untuk uang muka, untuk prioritas awal bisa diajukan kredit untuk karyawan ke tempat Bapak Wawan bekerja, selanjutnya bisa juga ke sanak saudara yang berbaik hati untuk memberikan pinjaman lunak kepada Bapak Wawan. Namun, perlu diingat pinjaman tetap harus dilunasi meskipun terhadap keluarga sendiri, hal ini mempertaruhkan kredibilitas dan nama baik Bapak Wawan di mata keluarga besar.
Jika belum cukup, bisa juga memanfaatkan KTA atau Kredit Tanpa Agunan, jika Bapak Wawan tidak mempunyai aset apapun untuk diagunkan. Memang cukup riskan jika menggunakan KTA, karena KTA merupakan salah satu bentuk pinjaman yang mengenakan bunga tinggi. Namun dalam hal ini Bapak Wawan akan menggunakan KTA tersebut untuk dana uang muka pembelian rumah yang merupakan aset bukan sekadar belanja konsumtif.
Dalam hal menggunakan KTA, Bapak Wawan harus sadar dengan perhitungan angsuran dan bunga yang lumayan tinggi. Sehingga Bapak Wawan perlu menghitung dulu kemampuan mencicil dari pendapatan yang Bapak Wawan miliki.
Sewajarnya, yang menjadi total cicilan adalah sebesar 30-35 persen dari pendapatan. Jadi jika Bapak Wawan berniat mencicil angsuran rumah dan angsuran KTA untuk DP rumah maka total angsurannya maksimal 30-35 persen dari pendapatan yang Bapak Wawan miliki.
Jika lebih dikhawatirkan Bapak Wawan akan mengalami kesulitan mengangsur sehingga akan terjadi tunggakan dan beban bunga yang akan menggunung. Jika demikian, maka masalahnya akan bertambah rumit, jadi ukur dulu kemampuan mencicil agar tidak terjerat tunggakan kemudian.
Apabila kuota cicilan masih terlampaui, solusinya adalah buat jangka waktu cicilan menjadi lebih panjang, atau cari rumah dengan harga yang lebih rendah atau bisa juga dimulai dengan membeli tanah untuk lokasi rumah terlebih dahulu jika dana benar-benar terbatas. Namun, bank yang memiliki fasilitas pembiayaan pembelian tanah secara kredit tidak sebanyak bank yang memberikan fasilitas pembelian rumah. Semoga bermanfaat.
Diasuh oleh
Diana Sandjaja, CFP
Perencana Keuangan
MRE Financial & Business Advisory
@funancialisme
www.funancialisme.wordpress.com
Mitra Rencana Edukasi
PT I One Pacific Place 15th Floor I Sudirman Central Business District I Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190
T. 021-2550 2425
F. 021-2550 2555
www.mre.co.id
Follow us @mreindonesia
Join "Dare to Dream Indonesia", our free entry Program Coaching & Business Mentoring. https://www.facebook.com/pages/Dare-to-Dream-Indonesia/11291371265
See us live at www.financeku.com, our Live Video Streaming workshop on Financial Planning, Investment & Entrepreneurship