Fitra Minta Anggaran Kementerian Dipublikasi

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2013 10:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. 
 
Baca juga: Awas Hati-Hati! PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan Ini 
 
 
Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun. 
 
Baca juga: PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan 


 
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya, Senin (17/1/2022).
 
Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.
 
 
 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya