JAKARTA - Proyek-proyek infrastruktur yang tengah dibangun oleh pemerintah saat ini banyak yang mengalami hambatan pada masalah pembebasan lahan. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum terkait masalah tanah ini.
Pembebasan tanah, juga menjadi kendala para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Merespos masalah ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Peraturan 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Pepres ini sudah dipikirkan dalam waktu yang lama, dan investor menyambut ini dengan baik karena memberi kepastian yang lebih tinggi bagi mereka, untuk berinvestasi," ungkap Deputi bidang Infrastruktur dan Pengembangan wilayah Kemenko Perekonomian, Lufi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dia menambahkan, peraturan yang dikeluarkan ini intinya yakni standarisasi penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. "Sosialisasi perpres ini akan dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk berdasarkan SK Kementerian Perekonomian no 16," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan pembangunan di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan ini, maka hak-hak pemilik tanah masih tetap diperhatikan.
(Martin Bagya Kertiyasa)