JAKARTA - Lion Air seharusnya tidak lepas tangan terkait kecelakaan pesawatnya di Bali. Seharusnya, maskapai penerbangan tersebut memiliki itikad baik untuk membantu korban.
"Keseluruhan biaya seluruh korban kecelakaan Lion Air akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Namun, saya berharap pihak maskapai tidak hanya terpaku pada perjanjian formal tapi harus ada niat baik dari mereka untuk meng-cover seluruh korban," ungkap pengamat penerbangan Alvin Lie saat dihubungi Okezone, Minggu (14/4/2013).
Dia mengatakan, Jasa Raharja memang wajib membiayai seluruh korban kecelakaan Lion Air tersebut. Karena komponen asuransi sudah masuk ke dalam harga tiket. Tapi, perlindungan di luar cacat total dan meninggal sangat kecil nilainya.
"Meski korban kecelakanan dalam kondisi yang tidak terlalu parah, pihak maskapai Lion Air harus benar-benar mau membantu seluruh korban tersebut sampai benar-benar sembuh. Itikad baik maskapai sangat dibutuhkan," tambahnya.
Dia menambahkan, maskapai penerbangan harus berperan besar untuk pembayaran seluruh biaya perobatan korban. "Sementara pihak Jasa Raharja hanya berkordinasi dengan maskapai Lion Air, mereka tidak ada hubungannya dengan para korban. Jadi Maskapailah yang berhubungan dengan para korban," tambahnya.
Alvin mengatakan, asuransi yang wajib meng-cover korban secara keseluruhan memang Jasa Raharja, tapi ada penumpang yang juga membeli asuransi tambahan lain maka penumpang tersebut juga akan di-cover dan itu di luar Jasa Raharja.
"Nanti mereka yang berkoordinasi dengan penumpang yang menjadi nasabahnya serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Bali," timpalnya.
(Widi Agustian)