JAKARTA - Disetujuinya Agus DW Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Darmin Nasution, sekaligus mengharuskan Agus Marto turun dari jabatannya saat ini, yakni menteri keuangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY kemarin, memberhentikan Agus Martowardojo sebagai menteri keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Melansir keterangan yang diterbikan Setkab, Jumat (19/4/2013), melalui Keppres tersebut, Presiden SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai menteri keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, serta para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Seperti diketahui, Agus Marto melenggang menjadi gubernur BI lewat mekanisme voting (pemungutan suara), Komisi XI DPR-RI. Dari sekira 55 anggota komisi XI, menyepakati mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut ke Bank Sentral.
Meski terpilih, namun rekam jejak Agus Marto, terus mendapat sorotan khususnya dugaan keterkaitannya pada kasus Hambalang dan Bank Century. Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak disepakati anggota dewan.
(Martin Bagya Kertiyasa)