JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani kemarin, memberhentikan Agus Martowardojo dari jabatannya sebagai menteri keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Dengan berhentinya Agus Martowardojo, maka meninggalkan lubang besar pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu, demi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kemenkeu, Presiden SBY menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk melaksanakan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Penugasan Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/4/2013).
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (19/4/2013).
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri KIB II.
(Martin Bagya Kertiyasa)