JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan demikian, maka pemerintah akan menetapkan batas minimum pendapatan kena pajak.
"saya kira akan berpegang bukan UKM atau tidak, tapi ada batas minimum pendapatan kena pajak. Ya kalau dia UKM, penghasilan miliaran, seharusnya bayar pajak. Tapi kalau UKM yang kembang kempis, income terbatas, threshold-nya dinaikkan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krinamurthi di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan UKM dengan pendapatan kurang dari Rp300 juta tidak dikenakan pajak. Saat ini, usaha mikro masih dikenakan pajak sebesar satu persen.
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya.
DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil usaha di atas Rp300 juta sampai dengan Rp4,8 miliar.
(Martin Bagya Kertiyasa)