JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pertanggunganjawaban hibah Mass Rapid Transit (MRT) dipegang oleh pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, untuk pencairan hibah perlu menandatangani surat pertanggungjawaban.
"Sebenarnya bukan soal MRT-nya, kalau ada hibah dari pemerintah pusat ke daerah itu ada pertanggungjawaban dari pimpinan daerah, jadi bukan MRT-nya, jadi kalau ada hibah ini. Kalau hibahnya itu ada memang perlukan surat pertanggungjawaban. Itu saja, jadi bukan karena MRT-nya," ujar Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Marwanto mengatakan, bila melihat daerah-daerah lain yang menerimah hibah, menurut aturan perundang-undangan, memang harus menandatangani surat pertanggungjawaban. Akan tetapi dirinya menilai tanda tangan pertanggungjawaban hibah adalah satu persyaratan untuk mencairkan hibah.
"Pokoknya itu salah satu persyaratan untuk pencairan hibah. Sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku," ujar Marwanto.
Marwanto mengatakan, Subsidiary Loan Agreement (SLA) dibutuhkan penerusan pinjaman. Akan tetapi, ada dua kemungkinan dengan penerusan hibah dan penerusan pinjaman.
"Nah konteks MRT itu ada dua. Yang kita bicarakan ini hibah dulu. Nanti ada lagi penerusan pinjaman. Itu loan agreement-nya belum dibahas belum TTD antara pemerintah," ujar Marwanto.
(Widi Agustian)