Masih Gunakan Outsourcing, BUMN Siap-Siap Disanksi

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2013 13:48 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengimbau perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan sistem kerja outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan, akan terkena sanksi.

"Iya, kan yang boleh di-outsourcing hanya lima jenis, kalau di luar itu dikenakan sanksi," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Muhaimin mengatakan, pelaksanaan outsourcing di BUMN akan dibahas DPR. Kemudian akan diikuti dengan Kementerian BUMN dan Kemenakertrans. "Harusnya bisa dihapus (outsourcing di BUMN)," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, formulanya tetap seperti dengan perusahaan umum lainnya. Di mana, ada lima jenis yang diperbolehkan outsourcing.

Sebelumnya, Muhaimin telah menandatangani Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Permenakertrans baru itu sudah dikirim ke Kemenkumham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.

Dalam aturan baru tersebut, pekerjaan alih daya ditutup, kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya