Alat Pantau BBM Cukup Mengacu Peraturan BPH Migas

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2013 12:12 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemasangan alat pemantau Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yakni Radio Frequency Identification (RFID) diklaim tidak memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri.

"Peraturan BPH Migas saja cukup. Memang BPH Migas akan bersama dengan Samsat dan Pertamina," ujar Direktur Jenderal dan Minyak Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas) Edy Hermantoro untuk kepada wartawan di JCC, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Edy menjelaskan, dengan adanya peraturan bersama dari BPH Migas yang bekerjasama dengan Samsat, maka akan memudahkan dalam mendata nomor polisi kendaraan.

"BPH Migas itu aturan bersama dan akan kolaborasi dengan Samsat karena mereka yang terbitkan nomor polisi. Karena itu kan menempatkan barang orang di tempat barang orang artinya kan harus ada aturannya," jelas Edy.

Menurut Edy, ini mengacu dalam undang-undang Migas, yakni mekanisme peraturan bisnis hilir Pertamina yang menjadi tanggung jawab BPH Migas. Oleh karena itu, jika hanya melaksanakan SMP IT tersebut, BPH Migas memiliki kewenangan melakukan hal tersebut. "Memang seharusnya juga aturan dibuat oleh mereka (BPH Migas)," tutup dia.

Sekadar informasi, jumlah kendaraan yang direncanakan dipasang alat kendali mencapai 100 juta yang terdiri dari 11 juta mobil penumpang, 80 juta motor, tiga juta bus, dan enam juta truk.

Pertamina sudah menetapkan BUMN, PT Inti (Persero), sebagai pemenang tender pengadaan alat kendali berbasis teknologi informasi yang dinamakan sistem monitoring dan pengendalian (SMP). Inti ditunjuk Pertamina memasang alat kendali di 100 juta kendaraan dan 5.027 SPBU tersebut.

Investasi SMP ditanggung Inti dan selanjutnya Pertamina menyewanya selama lima tahun dengan membayar ongkos Rp20 setiap liter BBM subsidi yang dijual melalui SPBU.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya