PLN Bantah PHK 40 Ribu Karyawan Outsourcing

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2013 12:55 WIB
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 40 ribu karyawan outsourcing-nya.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pihaknya telah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam memberlakukan karyawan outsourcing-nya.

"Siapa bilang? Tidak ada PHK kok. Kita ikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah," kata Nur di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Nur menjelaskan, saat melakukan perekrutan pegawai dengan sistem outsourcing merupakan hal yang sah, karena pemerintah juga telah memperbolehkan hal tersebut.

"Karena bagaimana pun outsourcing sah, itu diperbolehkan," ucapnya.

Hal yang senada dikatakan oleh Manager Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan  PLN tidak melakukan PHK massal. Pasalnya jika PLN melakukan PHK 40 ribu karyawannya maka PLN akan kehilangan sebagian besar karyawan.

"Nggak ada, pegawai PLN ada 47 ribu, nanti di PHK 40 ribu, habis," tuturnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya