JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau pada 10 Juli mendatang. Meskipun, hal tersebut dinilai menyalahi hukum tata negara.
Pakar Hukum Tata Negara Max Boli Sabon mengatakan, pelanggaran tersebut lantaran aturan yang belum direvisi. Saat ini, DPR dan Kemenkeu bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum mempunyai kesepakatan dan masih akan merevisi aturan itu.
"Bea Cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan bea cukai. Bea cukai hanya pelaksana aturan," ujar Max kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/6/2013).
Max menegaskan, bila terus mengeluarkan aturan tersebut, maka Ditjen Bea Cukai dinilai telah melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Apalagi, di dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai disebutkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan cukai harus dengan persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Dia sebagai pejabat kan disumpah, antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau dia ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," ujar Max.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta Bea Cukai tidak melakukan aturan tersebut sebelum revisi disepakati. "Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak terlalu berhubungan dengan bea cukai," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)