Perpajakan dan Korupsi: Sebuah Simbiosis yang Harus Dipatahkan

, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2013 10:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

KATA ‘korupsi’ seolah begitu lekat dengan Indonesia. Menempati urutan 118 dari 176 negara di dunia dalam Corruption Perception Index 2012,  Indonesia masih terpuruk dalam pemberantasan korupsi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Di kawasan ASEAN sendiri, Indonesia masih kalah bersih dengan Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia.

Berdasarkan analisis Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian yang dialami negara untuk tindak korupsi pada 2001-2012 mencapai Rp168,19 triliun. Jumlah tersebut minus biaya antisipasi dan penanganan kasus korupsi, serta biaya implisit atau efek beban finansial negara akibat korupsi. Dari jumlah tersebut, hanya 8,9 persen yang dibebankan menjadi hukuman finansial bagi para koruptor, yakni Rp15,09 triliun. Berarti, negara mengalami kerugian sebesar Rp153,1 triliun karena jumlah itu tidak dikembalikan oleh para koruptor.

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut adalah hukum di Indonesia yang masih timpang dalam menyikapi kasus korupsi. UU Tindak Pidana Korupsi 2001 hanya membebankan denda maksimal Rp1 miliar untuk semua kasus korupsi; baik korupsi senilai kurang dari Rp1 miliar atau lebih.

Para koruptor pun tetap bisa melenggang bebas dan berkelit saat dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Jika mereka memang terbukti melakukan, penjara akan dibuat nyaman dan mereka pun tidak diperlakukan seperti tahanan. Bandingkan dengan kasus-kasus lain yang sifatnya sepele, seperti pencurian sandal atau maling ayam. Denda finansial yang dibebankan lebih besar daripada objek hukumnya (harga ayam atau sandal itu sendiri) dan perlakukan hukum yang diterima pelaku pun tidak sebanding dengan bobot kejahatannya.

Hal-hal inilah yang menginsentif para pemangku kepentingan untuk melakukan tindak korupsi, karena korupsi akan menguntungkan mereka dan sanksi yang mereka tanggung pun tidak seberapa. Sifat korupsi yang sudah seperti vicious circle di pemerintahan pun semakin mempersulit proses hukum untuk tindak pidana ini.

Juni ini, Direktorat Jenderal Pajak menemukan kasus perpajakan yang kental dengan nuansa korupsi, yakni kasus PT Asian Agri Grup. Perusahaan yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto ini tengah dituntut oleh Direktorat Jenderal Perpajakan terkait dugaan penggelapan pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) dengan jumlah total senilai Rp1,829 triliun.

SKP tersebut diterbitkan lantaran perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis ini terbukti telah bersalah dalam memberikan data PPh Badan selama empat tahun berturut-turut (2002-2005) terhadap 14 anak perusahaannya. Selain harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya, PT AAG juga harus membayar denda sebesar dua kali lipat pajak terutang, yakni senilai Rp2,52 triliun.

Kasus ini sendiri adalah perpanjangan dari kasus yang sebelumnya terjadi pada tahun 2006. 13 November 2006, group financial controller PT AAG Vincentius Amin Sutanto membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura sebesar USD 3,1 juta. 11 Desember 2006, Vincent yang sebelumnya diburu oleh PT AAG akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah menyerahkan dokumen yang berisi tax planning PT AAG kepada KPK.

Di situ dimuat perencanaan transfer pricing PT AAG guna memangkas beban pajak dan perusahaan-perusahaan fiktif yang dibuat PT AAG. Kasus ini pun akhirnya diadukan ke Direktorat Jenderal Pajak.

PT AAG bukanlah pelopor kasus perpajakan yang sarat dengan korupsi. Apple dan Starbucks juga termasuk perusahaan besar yang tersandung hukum lantaran dituding melakukan tax evasion dalam praktik bisnisnya. Kedua perusahaan tersebut melakukan double Irish with Dutch sandwich, praktik perpajakan yang melibatkan tax haven countries dalam melakukan profit shifting sehingga tarif pajak yang dikenakan lebih rendah dibanding tarif di negara domisili. Masalah menjadi panjang karena selain mengangkat isu perpajakan, isu etika juga disinggung oleh pemerintah Amerika Serikat untuk Apple dan dari konsumen untuk Starbucks.

Fakta-fakta tersebut semakin mengukuhkan bahwa peraturan perpajakan kini dipandang sebagai celah untuk melakukan korupsi, alih-alih sebagai rambu untuk mencegah melakukan korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, UU Pajak akan dikaji oleh KPK sebagai salah satu dari tiga UU yang digunakan untuk memiskinkan koruptor. UU Pajak termasuk dalam UU yang dikaji karena hampir semua hasil kejahatan korupsi disembunyikan dengan tidak membayar pajak. Tax evasion juga menjadi alat bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pajak dan mengurangi beban pajaknya.  Dekatnya korupsi dengan isu perpajakan ini membuat UU Pajak menjadi dasar hukum yang penting untuk menjerat para koruptor.

Fenomena perpajakan dan korupsi yang ibarat simbiosis ini mengisyaratkan bahwa sudah saatnya KPK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian bersinergi untuk memberantas korupsi. Mengkaji UU KUP merupakan langkah awal yang positif untuk menguatkan peraturan hukum dalam menjerat para koruptor sehingga sanksi finansial yang dibebankan untuk koruptor senilai dengan besar rupiah yang ia ambil untuk kepentingannya sendiri. Dengan jenis hukuman seperti ini, koruptor akan menjadi miskin dan korupsi bukan lagi menjadi aksi yang menarik bagi para pemangku kepentingan.

Perlakukan istimewa bagi para koruptor yang menjadi tahanan juga sepatutnya ditiadakan. Justru, koruptor harus diperlakukan seperti musuh bangsa sehingga muncul rasa malu untuk melakukan korupsi. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang muluk-muluk. Cina dan Hong Kong menjadi bukti nyata bahwa korupsi bisa diberantas. Dengan melakukan dua hal diatas secara persisten, niscaya Indonesia pun bisa menghapus budaya korupsi.

Sabrina Nurul Afiyani
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2010
Kepala Divisi Penerbitan Badan Otonom Economica


(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya