JAKARTA - Kasus tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur antara Intrepid Mines Limited dengan PT Indo Multi Niaga (IMN), dimana terjadi pengalihan Izin Usaha Pertambangan, menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah salah dan sewenang-wenang mengartikan otonomi daerah.
"Kepala-kepala daerah itu sekarang bertindah seperti seolah tanpa kontrol dan lepas dari jangkauan pengendalian dari pemerintah pusat," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies Marwan Batubara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Menurut dia, sekarang ini waktu yang tepat untuk mengevaluasi kewenangan daerah di sektor sumber daya alam termasuk pertambangan. Agar kasus pengalihan IUP seperti menimpa Intrepid tidak terjadi, ia menyarankan agar kewenangan izin sumber daya alam sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Dia menyebut, kasus pengalihan IUP sebenarnya bukan hal baru dan sudah sering terjadi di berbagai daerah lain yang memiliki sumber daya alam melimpah baik itu batu bara atau migas. Seperti terjadi di daerah Halmahera.
Marwan menegaskan, aturan di UU Minerba yang mengatur bahwa bupati berhak mengurus izin tambang dengan luas area 2.000 hektare (ha) juga lebih baik dihilangkan dan dikembalikan ke pusat karena terbukti banyak diselewengkan.
Marwan menuturkan, sudah saatnya KPK juga menyelidiki berbagai kasus di sektor sumber daya alam. KPK Jangan lagi beralasan tidak sanggup karena tak punya tenaga ahli. Dia mengaku kecewa karena laporan-laporan sektor sumber daya alam sering tak dilirik KPK.
Padahal, kerugian negara dalam kasus korupsi sumber daya alam jelas sangat besar.
"KPK harus serius. Saya setuju harus ada efek jera. KPK sudah menangkap bupati-bupati jahat, kita apresiasi itu. Tapi sudah waktunya juga mereka fokus ke kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam seperti tambang dan migas," tandasnya.
Sebelumnya, Interpid Mines Ltd, kontraktor tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Gugatan perusahaan asal Australia tersebut berkaitan dengan tindakan Azwar yang menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.
Executive General Manager Intrepid Tony Wenas menilai, Azwar menabrak melabrak pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.
Menurut Tony, dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan usaha tambang mineral dan batu bara disebutkan pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain.
Namun pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham perusahaan yang akan menjadi penerima. Intrepid dan Indo Multi Niaga, kata dia, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu. Interpid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan.
Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya pada Bumi Suksesindo. "Ini terjadi tanpa sepengetahuan kami," tutupnya. (wan)
(Widi Agustian)