JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka bicara prihal temuan kecap mengandung alkohol yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, perihal temuan kecap beralkohol tersebut merupakan kewenangan BPOM.
"Nah kalau itu ditanganinnya oleh BPOM. Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya oleh BPOM," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Pasalnya, sambung Widodo, kewenangan BPOM untuk menangani permasalahan tersebut memang telah diatur sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang Pangan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah 09 tahun 1996 yang menyatakan pengawasan produk makanan meliputi pangan olahan, pangan segar dan non pangan ditangani oleh BPOM.