BEI Raih Persetujuan Relaksasi Margin dari OJK

Antara, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2017 22:45 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa efek Indonesia (BEI) telah meraih persetujuan relaksasi aturan transaksi margin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedianya efektif diberlakukan pada Februari 2017.

"Yang perlu disyukuri saat ini kita sudah memperoleh persetujuan OJK untuk relaksasi transaksi margin. Efektif pada 6 Februari mendatang," kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio usai acara "Stock Sound Concert" di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa disetujuinya relaksasi aturan itu maka pada Februari nanti akan terdapat 180 efek yang dapat ditransaksikan secara margin. Diharapkan relaksasi itu dapat meningkatkan likuiditas transaksi efek di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data BEI periode Januari 2017 terdapat 61 efek yang dapat ditransaksikan secara margin, daftar efek tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.

Dijelaskan, hanya nasabah dari perusahaan sekuritas yang tercatat sebagai anggota bursa (AB) dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar yang dapat memanfaatkan transaksi saham margin. Sedangkan, bagi nasabah AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar, hanya dapat melakukan transaksi margin pada saham yang masuk dalam indeks LQ-45.

Dalam kesempatan itu, Tito Sulistio juga mengatakan bahwa kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) per 31 Januari 2017 mencatatkan pertumbuhan sekitar 15 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Tercatat, IHSG BEI pada Selasa (31/) 2017 ini berada di level 5.294 poin.

"Pada Januari 2017 ini dibanding dengan Januari tahun lalu, indeks meningkat sekitar 15 persen," katanya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya