JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Penyebaran varian Delta membuat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia kembali melakukan restriksi ketat. Indonesia sendiri, merespons lonjakan ini dengan melakukan PPKM darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
Dalam lima hari pelaksanaan PPKM darurat, kasus Covid-19 masih dalam tren peningkatan dan kembali menyentuh rekor kasus harian sebanyak 34.379 per 7 Juli 2021. Pemerntah pun melakukan refocusing, realokasi dan reprioritisasi APBN 2021 dilakukan baik dari belanja Kementerian/Lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan pemanfaatan cadangan dalam APBN. Defisit APBN tetap akan bisa dijaga sesuai dengan pagu APBN 2021.
Kecepatan pemulihan kondisi pandemi saat ini sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan kebijakan Pemerintah seperti PPKM Darurat, penguatan 3T, dan akselerasi vaksinasi, serta penerapan 5M oleh masyarakat luas. Untuk mencapai herd immunity sebelum akhir tahun 2021, Pemerintah perlu mengakselerasi kecepatan vaksinasi hingga 3 juta dosis per hari pada periode Oktober - November.
Baca Juga: Menko Luhut Sesuaikan Aturan WFO dan WFH di Masa PPKM Darurat
“Ini adalah target yang luar biasa tinggi dan kita membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik dari Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19, Menko Airlangga Minta Pemda Gelontorkan Dana Alokasi Umum
Kerja sama seluruh pihak dibutuhkan untuk menjaga ketahanan masyarakat. PPKM Darurat adalah kebijakan yang bersifat segera dan sementara. Dalam jangka pendek, PPKM darurat akan menimbulkan koreksi pertumbuhan ekonomi. Menurut perhitungan Kemenkeu, pertumbuhan ekonomi di semester I akan berada dalam kisaran 3,1% - 3,3%. Pemulihan ekonomi semester II sangat bergantung pada kondisi Covid -19.