JAKARTA - Indonesia ternyata memilik uang logam pecahan yang bernilai tinggi. Uang logam emas bernilai tinggi itu masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Uang logam emas ini bernilai mulai dari Rp100.000 hingga Rp750.000. Berikut adalah fakta mengenai uang logam emas yang dirangkum Okezone, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Punya Uang Logam Emas Gambar Peta Indonesia? Tukarkan Segera! Bisa Dapat Rp250.000
1. Uang logam emas ditarik dari peredaran
BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Dari 20 jenis pecahan URK tersebut, ada enam pecahan uang logam yang bernilai tinggi, yakni mulai dari pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000 hingga Rp750.000.
Baca Juga: Tak Disangka! Ada 6 Uang Logam Emas Bernilai Rp100.000 hingga Rp750.000, Ini Penampakannya
2. Uang logam emas bisa ditukarkan
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.