JAKARTA - Akhir tahun ini diwarnai dengan kabar kenaikan harga sejumlah barang. Beberapa sudah ditetapkan. Namun, beberapa lainnya masih sebatas rencana.
Harga yang sudah pasti naik adalah rokok. Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen. Kenaikan harga tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Rokok elektrik pun tak ketinggalan mengalami kenaikan harga.
Selanjutnya ada minyak goreng yang telah naik beberapa waktu terakhir. Beberapa prediksi bahkan menyebutkan harga “emas cair” tersebut masih akan tinggi hingga akhir kuartal I tahun depan.
Sementara itu, harga yang masih direncanakan naik adalah harga LPG non subsidi, BBM Pertalite dan Pertamax, hingga tarif listrik.
Baca Selengkapnya: Daftar Harga yang Akan Naik di 2022: BBM-LPG, Rokok hingga Tarif Listrik
(Feby Novalius)