4. Data Tak Sesuai
Jika data Anda tak sesuai maka akan dapat notifikasi.
Serta jika Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan juga akan diberitahu.
5. Notifikasi Tak Lolos
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
6. Notifikasi Pencairan Dana
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
(Zuhirna Wulan Dilla)