Mengintip Uang Pensiunan Anies Baswedan Usai 5 Tahun Pimpin Jakarta

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 21:00 WIB
Mengintip uang pensiunan Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mengintip uang pensiunan Anies Baswedan. Anies resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. Anies Baswedan menyapa warga usai menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Dirangkum Okezone, Senin (17/10/2022), dalam pidato perpisahannya, Anies mengajak warga untuk terus mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam meneruskan program-program untuk mencapai Jakarta menjadi kota global yang memberikan kesejahteraan kepada warganya serta membanggakan Indonesia di tingkat Dunia

Usai pensiunan dari jabatannya, Anies Baswedan berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 8 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, PP Nomor 9 Tahun 1980 mencatat kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1% untuk setiap satu bulan masa jabatan. Adapun besarannya, paling sedikit 6% dan paling banyak 60% dari dasar pensiun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya