Mengintip Uang Pensiunan Anies Baswedan Usai 5 Tahun Pimpin Jakarta

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 21:00 WIB
Mengintip uang pensiunan Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Pasal 10 ayat 1 PP tersebut berbunyi besarnya pensiun pokok adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% dan sebanyak-banyaknya 60% dari dasar pensiun. Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nantinya uang pensiun itu pun akan diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya