Ternyata Segini Besaran Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 07:00 WIB
Gaji Pensiunan DPR (Foto: Okezone)
Share :

Menurut penelusuran Okezone, UU 1980 yang mengatur Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, telah mengatur tentang pemberian pensiun bagi anggota DPR dan lembaga tinggi negara.

Adapun uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup:

• Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta.

• Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan.

• Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Anggota DPR yang masih dalam kondisi sehat akan menerima pembayaran penuh dari uang pensiun mereka, dan akan dihentikan saat mereka meninggal. Namun, jika mereka memiliki pasangan yang masih hidup, pembayaran pensiun akan diberikan dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan dengan jumlah awal.

Baca selengkapnya: Segini Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya