<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akses BPK ke Pajak Jangan Terlalu Ketat</title><description>Upaya hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa membawa UU ke MK, mendapat dukungan dari Ketua DPR Agung Laksono.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/01/18/20/76113/akses-bpk-ke-pajak-jangan-terlalu-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/01/18/20/76113/akses-bpk-ke-pajak-jangan-terlalu-ketat"/><item><title>Akses BPK ke Pajak Jangan Terlalu Ketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/01/18/20/76113/akses-bpk-ke-pajak-jangan-terlalu-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/01/18/20/76113/akses-bpk-ke-pajak-jangan-terlalu-ketat</guid><pubDate>Jum'at 18 Januari 2008 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Trust</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/01/17/20/76113/U1YoLLZNaM.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/01/17/20/76113/U1YoLLZNaM.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Upaya hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa membawa UU ke MK, mendapat dukungan dari Ketua DPR Agung Laksono. Dalam sebuah seminar &amp;quot;Pemeriksaan Sektor Publik: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara&amp;quot; di Jakarta, juga pada Rabu pekan silam, ketua lembaga tinggi negara yang mengesahkan UU itu menyatakan kewenangan BPK untuk mengaudit pajak jangan dihambat. &amp;quot;Meski ada batasnya, akses BPK ke sumber-sumber daya di pajak jangan terlalu ketat,&amp;quot; tuturnya.Agung mencontohkan ketidakjelasan di Ditjen Pajak, yakni soal utang-piutang perpajakan. Menurutnya, persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut kepentingan negara. Sebab kalau potensi pajak bisa dioptimalkan, ketergantungan terhadap utang luar negeri akan rendah. &amp;quot;Kita enggak bisa terus-menerus tergantung pada utang luar negeri. Potensi pajak yang sangat besar harus digali,&amp;quot; katanya.Minimnya keterbukaan informasi, tambah Agung, menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio pajak. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) berdasarkan perhitungan Agung hanya 13 persen, tak sebanding dengan potensinya. &amp;quot;Dengan keterlibatan BPK, rasionya diharapkan meningkat,&amp;quot; katanya.Meski begitu, Agung menilai informasi yang diperoleh auditor BPK tidak boleh disebarluaskan ke publik. Itu sebagai masukan dalam memberikan opini yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. &amp;quot;Upaya memberikan kelonggaran kepada auditor BPK tidak harus mengganggu prinsip kerahasiaan wajib pajak. Ini harus ada koordinasi,&amp;quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Upaya hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa membawa UU ke MK, mendapat dukungan dari Ketua DPR Agung Laksono. Dalam sebuah seminar &amp;quot;Pemeriksaan Sektor Publik: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara&amp;quot; di Jakarta, juga pada Rabu pekan silam, ketua lembaga tinggi negara yang mengesahkan UU itu menyatakan kewenangan BPK untuk mengaudit pajak jangan dihambat. &amp;quot;Meski ada batasnya, akses BPK ke sumber-sumber daya di pajak jangan terlalu ketat,&amp;quot; tuturnya.Agung mencontohkan ketidakjelasan di Ditjen Pajak, yakni soal utang-piutang perpajakan. Menurutnya, persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut kepentingan negara. Sebab kalau potensi pajak bisa dioptimalkan, ketergantungan terhadap utang luar negeri akan rendah. &amp;quot;Kita enggak bisa terus-menerus tergantung pada utang luar negeri. Potensi pajak yang sangat besar harus digali,&amp;quot; katanya.Minimnya keterbukaan informasi, tambah Agung, menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio pajak. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) berdasarkan perhitungan Agung hanya 13 persen, tak sebanding dengan potensinya. &amp;quot;Dengan keterlibatan BPK, rasionya diharapkan meningkat,&amp;quot; katanya.Meski begitu, Agung menilai informasi yang diperoleh auditor BPK tidak boleh disebarluaskan ke publik. Itu sebagai masukan dalam memberikan opini yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. &amp;quot;Upaya memberikan kelonggaran kepada auditor BPK tidak harus mengganggu prinsip kerahasiaan wajib pajak. Ini harus ada koordinasi,&amp;quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
