<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelantikan Gubernur BI Paling Lambat 17 Mei</title><description>Pelantikan Gubernur BI Boediono, dikatakan,  paling lambat dilaksanakan pada 17 Mei 2008, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya, Burhanuddin Abdullah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/04/17/20/101301/pelantikan-gubernur-bi-paling-lambat-17-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/04/17/20/101301/pelantikan-gubernur-bi-paling-lambat-17-mei"/><item><title>Pelantikan Gubernur BI Paling Lambat 17 Mei</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/04/17/20/101301/pelantikan-gubernur-bi-paling-lambat-17-mei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/04/17/20/101301/pelantikan-gubernur-bi-paling-lambat-17-mei</guid><pubDate>Kamis 17 April 2008 08:22 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/04/17/20/101301/4EiKqLIHEJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/04/17/20/101301/4EiKqLIHEJ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pelantikan Gubernur BI Boediono, dikatakan,  paling lambat dilaksanakan pada 17 Mei 2008, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya, Burhanuddin Abdullah. &amp;quot;Seharusnya bertepatan dengan berakhirnya pak Burhanuddin 17 Mei. Itu genap lima tahun periode Burhan,&amp;quot; kata anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada okezone, Kamis (17/4/2008). Lebih lanjut Harry mengatakan, jika pelantikan Boediono hari ini tidak dapat dipenuhi, maka pemerintah wajib memberikan argumentasi yang dibenarkan oleh Undang-Undang.  &amp;quot;Kalau dilantik sebelum itu harus ada alasan tertentu. Karena UU meminta jabatan limia tahun. Termasuk misalnya kalau dilantik setelah tanggal 17 ini, mesti ada alasan yang dibenarkan UU,&amp;quot; ujarnya. Harry mengatakan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan undangan dari pemerintah untuk pelantikan Boediono sebagai pejabat Gubernur BI periode 2008-2013. Mekanisme pelaksanaan pelantikan Gubernur BI, yakni pimpinan DPR mengirimkan hasil sidang paripurna pada 9 April lalu, yang memutuskan Boediono menjadi Gubernur BI kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah menerima pengesahan DPR, presiden melakukan pelantikan. &amp;quot;Tapi, saya tidak tahu apakah pimpinan DPR sudah mengirimkan hasil sidang paripurna itu. Seharusnya sih setelah sidang itu sudah kirim surat ke presiden,&amp;quot; katanya. (sis)</description><content:encoded>JAKARTA - Pelantikan Gubernur BI Boediono, dikatakan,  paling lambat dilaksanakan pada 17 Mei 2008, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya, Burhanuddin Abdullah. &amp;quot;Seharusnya bertepatan dengan berakhirnya pak Burhanuddin 17 Mei. Itu genap lima tahun periode Burhan,&amp;quot; kata anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada okezone, Kamis (17/4/2008). Lebih lanjut Harry mengatakan, jika pelantikan Boediono hari ini tidak dapat dipenuhi, maka pemerintah wajib memberikan argumentasi yang dibenarkan oleh Undang-Undang.  &amp;quot;Kalau dilantik sebelum itu harus ada alasan tertentu. Karena UU meminta jabatan limia tahun. Termasuk misalnya kalau dilantik setelah tanggal 17 ini, mesti ada alasan yang dibenarkan UU,&amp;quot; ujarnya. Harry mengatakan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan undangan dari pemerintah untuk pelantikan Boediono sebagai pejabat Gubernur BI periode 2008-2013. Mekanisme pelaksanaan pelantikan Gubernur BI, yakni pimpinan DPR mengirimkan hasil sidang paripurna pada 9 April lalu, yang memutuskan Boediono menjadi Gubernur BI kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah menerima pengesahan DPR, presiden melakukan pelantikan. &amp;quot;Tapi, saya tidak tahu apakah pimpinan DPR sudah mengirimkan hasil sidang paripurna itu. Seharusnya sih setelah sidang itu sudah kirim surat ke presiden,&amp;quot; katanya. (sis)</content:encoded></item></channel></rss>
