<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi XI DPR: Menkeu Langgar UU</title><description> DPR sependapat dengan BPK bahwa Menkeu telah melanggar No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasalnya, Menkeu memublikasikan hasil LKPP 2007 yang belum selesai diperiksa BPK.  </description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/05/30/20/114078/komisi-xi-dpr-menkeu-langgar-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/05/30/20/114078/komisi-xi-dpr-menkeu-langgar-uu"/><item><title>Komisi XI DPR: Menkeu Langgar UU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/05/30/20/114078/komisi-xi-dpr-menkeu-langgar-uu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/05/30/20/114078/komisi-xi-dpr-menkeu-langgar-uu</guid><pubDate>Jum'at 30 Mei 2008 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/05/30/20/114078/rBUVzktWOe.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/05/30/20/114078/rBUVzktWOe.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - DPR sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan  bahwa Menkeu telah melanggar No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasalnya, Menkeu memublikasikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 yang belum selesai diperiksa BPKWakil Ketua Komisi XI DPR Endin J Seofihara mengatakan, BPK bertanggungjawab kepada DPR bukan kepada pemerintah. &amp;quot;Jadi yang pertama mengetahui semua hasil pemeriksaan BPK, termasuk LKPP itu adalah DPR,&amp;quot; katanya, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/5/2008).Endin mengatakan, tidak sepantasnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan laporan hasil audit LKPP 2007 sebelum BPK resmi menyampaikan ke DPR. Selain melanggar undang-undang, hal itu menyebabkan aroma perseteruan Depkeu-BPK menyeruak ke publik. &amp;quot;Seharusnya di bahas dulu di DPR, biar tidak jadi perdebatan publik,&amp;quot; imbuhnya.BPK melalui Anggota BPK III Baharuddin Aritonang telah menyampaikan kekeliruan Menkeu memublikasikan hasil LKPP 2007. Dia merujuk Pasal 19 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal itu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.  </description><content:encoded>JAKARTA - DPR sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan  bahwa Menkeu telah melanggar No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasalnya, Menkeu memublikasikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 yang belum selesai diperiksa BPKWakil Ketua Komisi XI DPR Endin J Seofihara mengatakan, BPK bertanggungjawab kepada DPR bukan kepada pemerintah. &amp;quot;Jadi yang pertama mengetahui semua hasil pemeriksaan BPK, termasuk LKPP itu adalah DPR,&amp;quot; katanya, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/5/2008).Endin mengatakan, tidak sepantasnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan laporan hasil audit LKPP 2007 sebelum BPK resmi menyampaikan ke DPR. Selain melanggar undang-undang, hal itu menyebabkan aroma perseteruan Depkeu-BPK menyeruak ke publik. &amp;quot;Seharusnya di bahas dulu di DPR, biar tidak jadi perdebatan publik,&amp;quot; imbuhnya.BPK melalui Anggota BPK III Baharuddin Aritonang telah menyampaikan kekeliruan Menkeu memublikasikan hasil LKPP 2007. Dia merujuk Pasal 19 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal itu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.  </content:encoded></item></channel></rss>
