<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Dividen Diturunkan 10%</title><description>Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini sekarang sebesar 20 persen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/20/124341/pajak-dividen-diturunkan-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/20/124341/pajak-dividen-diturunkan-10"/><item><title>Pajak Dividen Diturunkan 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/20/124341/pajak-dividen-diturunkan-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/20/124341/pajak-dividen-diturunkan-10</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2008 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/07/03/20/124341/1gb5GpuaG9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/07/03/20/124341/1gb5GpuaG9.jpg</image><title>ilustrasi (corbis)</title></images><description>JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini sekarang sebesar 20 persen.&amp;quot;Pemerintah dan DPR sepakat diturunkan, menjadi 10 persen. Namun di situ dikasih range, ke depan bisa diturunkab menjadi 5 persen,&amp;quot; kata anggota Pansus RUU Pajak Penghasilan Olly Dondo Kambey, di sela rapat di ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).Penurunan menjadi 5 persen, kata dia, bisa diusulkan pemerintah setiap tahunnya dalam pembahasan APBN. Yaitu bila pemerintah merasa penurunan itu tidak akan mengganggu penerimaan pajak.&amp;quot;Bila merasa cukup, pemerintah tinggal menurunkannya,&amp;quot; ujar Olly.</description><content:encoded>JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini sekarang sebesar 20 persen.&amp;quot;Pemerintah dan DPR sepakat diturunkan, menjadi 10 persen. Namun di situ dikasih range, ke depan bisa diturunkab menjadi 5 persen,&amp;quot; kata anggota Pansus RUU Pajak Penghasilan Olly Dondo Kambey, di sela rapat di ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).Penurunan menjadi 5 persen, kata dia, bisa diusulkan pemerintah setiap tahunnya dalam pembahasan APBN. Yaitu bila pemerintah merasa penurunan itu tidak akan mengganggu penerimaan pajak.&amp;quot;Bila merasa cukup, pemerintah tinggal menurunkannya,&amp;quot; ujar Olly.</content:encoded></item></channel></rss>
