<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Bagi Dividen Didenda Tarif 5%</title><description>Perusahaan yang untung tetapi tidak membagikan devidennya selama 4tahun dikenakan denda tarif pajak dividen ditambah 5% dari tarif yang berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/21/124362/tak-bagi-dividen-didenda-tarif-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/21/124362/tak-bagi-dividen-didenda-tarif-5"/><item><title>Tak Bagi Dividen Didenda Tarif 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/21/124362/tak-bagi-dividen-didenda-tarif-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/07/03/21/124362/tak-bagi-dividen-didenda-tarif-5</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2008 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/07/03/21/124362/HkZvtce25z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/07/03/21/124362/HkZvtce25z.jpg</image><title>ilustrasi (corbis)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan yang untung tetapi tidak membagikan devidennya selama empat tahun dikenakan denda. Yaitu, tarif pajak dividen ditambah 5 persen dari tarif yang berlaku.&amp;quot;Kemudian pemerintah dengan jabatannya bisa memerintahkan perusahaan membagikan 50 persen dividen dari laba,&amp;quot; kata ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng, di sela rapat di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis(3/7/2008).Menurutnya, semua ketentuan ini, baik tarif maupun denda, berlaku bagi perusahaan tertutup, dan wajib pajak badan yang bergerak di bidang non-usaha kecil menengah. &amp;quot;Kalau UKM kita tidak atur,&amp;quot; ujarnya.Melchias mengatakan, penurunan tarif pajak dividen diakui menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak. Meski masih hitungan kasar, Dirjen Pajak, menurut Melchias menyebut angka Rp20 triliun.&amp;quot;Tapi itu hitungan kasar, yang masih bisa diperdebatkan. Makanya sekarang tarif dibuat final, sehingga jelas penerimaan pajak dari dividen,&amp;quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan yang untung tetapi tidak membagikan devidennya selama empat tahun dikenakan denda. Yaitu, tarif pajak dividen ditambah 5 persen dari tarif yang berlaku.&amp;quot;Kemudian pemerintah dengan jabatannya bisa memerintahkan perusahaan membagikan 50 persen dividen dari laba,&amp;quot; kata ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng, di sela rapat di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis(3/7/2008).Menurutnya, semua ketentuan ini, baik tarif maupun denda, berlaku bagi perusahaan tertutup, dan wajib pajak badan yang bergerak di bidang non-usaha kecil menengah. &amp;quot;Kalau UKM kita tidak atur,&amp;quot; ujarnya.Melchias mengatakan, penurunan tarif pajak dividen diakui menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak. Meski masih hitungan kasar, Dirjen Pajak, menurut Melchias menyebut angka Rp20 triliun.&amp;quot;Tapi itu hitungan kasar, yang masih bisa diperdebatkan. Makanya sekarang tarif dibuat final, sehingga jelas penerimaan pajak dari dividen,&amp;quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
