<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Imigrasi Kembali Cekal Penunggak Pajak</title><description>Setelah mencekal penunggak royalti batu bara, Ditjen Imigrasi kembali melakukan pencekalan terhadap petinggi perusahaan-perusahaan penunggak pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/09/04/19/142956/ditjen-imigrasi-kembali-cekal-penunggak-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/09/04/19/142956/ditjen-imigrasi-kembali-cekal-penunggak-pajak"/><item><title>Ditjen Imigrasi Kembali Cekal Penunggak Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/09/04/19/142956/ditjen-imigrasi-kembali-cekal-penunggak-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/09/04/19/142956/ditjen-imigrasi-kembali-cekal-penunggak-pajak</guid><pubDate>Kamis 04 September 2008 17:16 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/09/04/19/142956/Dny0kPZVpJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/09/04/19/142956/Dny0kPZVpJ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Setelah mencekal penunggak royalti batu bara, Ditjen Imigrasi kembali melakukan pencekalan terhadap petinggi perusahaan-perusahaan penunggak pajak.&amp;quot;Mereka kami cekal karena menunggak pajak, dan semuanya ini memang atas permintaan Departemen Keuangan. Ini menyangkut prinsip dan sudah sesuai dengan UU,&amp;quot; ujar Direktur Penyelidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkumham Syaiful Rachman, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/9/2008).Syaiful mengatakan, mereka yang menunggak pajak tersebut nilainya bervariasi. &amp;quot;Ada yang nunggak Rp50 miliar lebih, ada juga yang ratusan juta,&amp;quot; tambahnya.Adapun pencekalan tersebut terjadi pada enam warga Malaysia, satu warga Korea, satu warga Indonesia, dan dua warga Amerika Serikat. &amp;quot;Yang dicekal itu ada yang menjabat sebagai presiden komisaris dan presiden direktur. Pencekalan sendiri terjadi bervariasi mulai dari tanggal 25 Agustus sampai 20 Februari 2009,&amp;quot; jelasnya.Hingga saat ini, mereka yang dicekal ini masih berada di Indonesia. &amp;quot;Memang belum ada yang keluar negeri, idealnya memang mereka tidak bisa keluar negeri,&amp;quot; urainya.  </description><content:encoded>JAKARTA - Setelah mencekal penunggak royalti batu bara, Ditjen Imigrasi kembali melakukan pencekalan terhadap petinggi perusahaan-perusahaan penunggak pajak.&amp;quot;Mereka kami cekal karena menunggak pajak, dan semuanya ini memang atas permintaan Departemen Keuangan. Ini menyangkut prinsip dan sudah sesuai dengan UU,&amp;quot; ujar Direktur Penyelidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkumham Syaiful Rachman, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/9/2008).Syaiful mengatakan, mereka yang menunggak pajak tersebut nilainya bervariasi. &amp;quot;Ada yang nunggak Rp50 miliar lebih, ada juga yang ratusan juta,&amp;quot; tambahnya.Adapun pencekalan tersebut terjadi pada enam warga Malaysia, satu warga Korea, satu warga Indonesia, dan dua warga Amerika Serikat. &amp;quot;Yang dicekal itu ada yang menjabat sebagai presiden komisaris dan presiden direktur. Pencekalan sendiri terjadi bervariasi mulai dari tanggal 25 Agustus sampai 20 Februari 2009,&amp;quot; jelasnya.Hingga saat ini, mereka yang dicekal ini masih berada di Indonesia. &amp;quot;Memang belum ada yang keluar negeri, idealnya memang mereka tidak bisa keluar negeri,&amp;quot; urainya.  </content:encoded></item></channel></rss>
