<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Jaminan Produk Halal Tak Diperlukan</title><description>Kalangan pengusaha menolak  rencana pemberlakuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).  </description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/09/23/19/148710/ruu-jaminan-produk-halal-tak-diperlukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/09/23/19/148710/ruu-jaminan-produk-halal-tak-diperlukan"/><item><title>RUU Jaminan Produk Halal Tak Diperlukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/09/23/19/148710/ruu-jaminan-produk-halal-tak-diperlukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/09/23/19/148710/ruu-jaminan-produk-halal-tak-diperlukan</guid><pubDate>Selasa 23 September 2008 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Eko Budiono </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/09/23/19/148710/74MQ4E0SH7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo Halal. foto: wordpress.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/09/23/19/148710/74MQ4E0SH7.jpg</image><title>Logo Halal. foto: wordpress.com</title></images><description>JAKARTA - Kalangan pengusaha menolak  rencana pemberlakuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Produk Halal Indonesia (APPHI)  Paulus Rusli mengatakan, RUU tersebut akan menyebabkan pengurusan sertifikasi  halal makin rumit. &amp;quot;Selama ini Lembaga Pengkajian dan Pemeriksan Obat dan  Makanan (LP POM) sudah dipercaya oleh masyarakat,&amp;quot; katanya, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).Menurut Paulus, lembaga yang berada di bawah naungan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga dipercaya oleh masyarakat internasional.  Selain itu, lanjutnya, tidak ada nilai tambah yang akan diterima oleh para  pengusaha dengan adanya RUU tersebut. &amp;quot;Kami juga akan terbebani dengan makin  rumitnya urusan birokrasi jika RUU itu nantinya disahkan menjadi Undang-Undang  (UU),&amp;quot; tegasnya.Dia menyatakan, pemerintah lebih baik fokus kepada urusan  pengawasan makanan dan minuman. Paulus menilai, fungsi pengawasan selama ini  belum berjalan dengan optimal sehingga menimbulkan banyak masalah antara lain  beredarnya produk kadaluwarsa. &amp;quot;Sebaiknya tidak perlu ada campur tangan negara  dalam sertifikasi produk halal dan cukup MUI saja,&amp;quot; tandasnya.Paulus menambahkan, saat ini terdapat sekira 8.000 produk  baik makanan dan minuman yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Dia  menyatakan, total biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal itu  mencapai Rp5 juta. &amp;quot;Sebagian besar indsutri makanan dengan skala besar dan menengah sudah memiliki sertifikasi  halal,&amp;quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kalangan pengusaha menolak  rencana pemberlakuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Produk Halal Indonesia (APPHI)  Paulus Rusli mengatakan, RUU tersebut akan menyebabkan pengurusan sertifikasi  halal makin rumit. &amp;quot;Selama ini Lembaga Pengkajian dan Pemeriksan Obat dan  Makanan (LP POM) sudah dipercaya oleh masyarakat,&amp;quot; katanya, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).Menurut Paulus, lembaga yang berada di bawah naungan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga dipercaya oleh masyarakat internasional.  Selain itu, lanjutnya, tidak ada nilai tambah yang akan diterima oleh para  pengusaha dengan adanya RUU tersebut. &amp;quot;Kami juga akan terbebani dengan makin  rumitnya urusan birokrasi jika RUU itu nantinya disahkan menjadi Undang-Undang  (UU),&amp;quot; tegasnya.Dia menyatakan, pemerintah lebih baik fokus kepada urusan  pengawasan makanan dan minuman. Paulus menilai, fungsi pengawasan selama ini  belum berjalan dengan optimal sehingga menimbulkan banyak masalah antara lain  beredarnya produk kadaluwarsa. &amp;quot;Sebaiknya tidak perlu ada campur tangan negara  dalam sertifikasi produk halal dan cukup MUI saja,&amp;quot; tandasnya.Paulus menambahkan, saat ini terdapat sekira 8.000 produk  baik makanan dan minuman yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Dia  menyatakan, total biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal itu  mencapai Rp5 juta. &amp;quot;Sebagian besar indsutri makanan dengan skala besar dan menengah sudah memiliki sertifikasi  halal,&amp;quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
