<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Analis Bebas Berpikir</title><description>Kepala Riset Recapital Poltak Hotradero menilai rumor di pasar modal adalah hal yang biasa, untuk itu analis tidak perlu takut mengeluarkan pernyataan selama didukung data yang valid.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/11/18/278/165441/analis-bebas-berpikir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/11/18/278/165441/analis-bebas-berpikir"/><item><title>Analis Bebas Berpikir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/11/18/278/165441/analis-bebas-berpikir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/11/18/278/165441/analis-bebas-berpikir</guid><pubDate>Selasa 18 November 2008 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Setiawan Ananto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/11/18/278/165441/gTsY7p52Wg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lantai bursa. Foto: Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/11/18/278/165441/gTsY7p52Wg.jpg</image><title>Lantai bursa. Foto: Sindo</title></images><description>JAKARTA - Kepala Riset Recapital Poltak Hotradero menilai rumor di pasar modal adalah hal yang biasa, untuk itu analis tidak perlu takut mengeluarkan pernyataan selama didukung data yang valid.&amp;quot;Saya kira kejadian ini (kasus Erick) bisa membuat takut analis yang memang kerjaanya menciptakan rumor. Namun kalau analis yang berpegang data, saya kira tidak perlu takut,&amp;quot; cetusnya, di Jakarta, Selasa (18/11/2008).Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Pasar Modal Edwin Sinaga. Edwin tidak mempermasalahkan ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal, pasalnya setiap analis juga memiliki kebebasan berbicara serta berfikir dan itu juga dijamin dalam undang-undang.&amp;quot;Selama itu bisa dipertanggung jawabkan ya nggak masalah, kita tentu akan mengukuti aturan. Tetapi yang pasti namanya rumor, maka jangan ditanggapi serius,&amp;quot; katanya.Edwin justru balik mempertanyakan ke Bapepam-LK yang belum juga memberikan progres tentang tindakan JP Morgan yang sempat mengeluarkan rekomendasi kepada investor untuk menghindari pasar obligasi Indonesia.  </description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Riset Recapital Poltak Hotradero menilai rumor di pasar modal adalah hal yang biasa, untuk itu analis tidak perlu takut mengeluarkan pernyataan selama didukung data yang valid.&amp;quot;Saya kira kejadian ini (kasus Erick) bisa membuat takut analis yang memang kerjaanya menciptakan rumor. Namun kalau analis yang berpegang data, saya kira tidak perlu takut,&amp;quot; cetusnya, di Jakarta, Selasa (18/11/2008).Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Pasar Modal Edwin Sinaga. Edwin tidak mempermasalahkan ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal, pasalnya setiap analis juga memiliki kebebasan berbicara serta berfikir dan itu juga dijamin dalam undang-undang.&amp;quot;Selama itu bisa dipertanggung jawabkan ya nggak masalah, kita tentu akan mengukuti aturan. Tetapi yang pasti namanya rumor, maka jangan ditanggapi serius,&amp;quot; katanya.Edwin justru balik mempertanyakan ke Bapepam-LK yang belum juga memberikan progres tentang tindakan JP Morgan yang sempat mengeluarkan rekomendasi kepada investor untuk menghindari pasar obligasi Indonesia.  </content:encoded></item></channel></rss>
