<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Evaluasi 12 Perusahaan Efek Penerima Sanksi Bapepam</title><description>BEI mengawasi 12 perusahaan efek penerima sanksi administratif dari Bapepam-LK terkait dugaan penyebab disuspensinya IHSG pada 6-8 Oktober 2008. Meski tidak terbukti short selling, langkah ini untuk menjaga kredibilitas industri pasar modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2008/12/27/278/177357/bei-evaluasi-12-perusahaan-efek-penerima-sanksi-bapepam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2008/12/27/278/177357/bei-evaluasi-12-perusahaan-efek-penerima-sanksi-bapepam"/><item><title>BEI Evaluasi 12 Perusahaan Efek Penerima Sanksi Bapepam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2008/12/27/278/177357/bei-evaluasi-12-perusahaan-efek-penerima-sanksi-bapepam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2008/12/27/278/177357/bei-evaluasi-12-perusahaan-efek-penerima-sanksi-bapepam</guid><pubDate>Sabtu 27 Desember 2008 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Whisnu Bagus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/12/27/278/177357/tiLMaZy2n3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MS Sembiring (foto: Candra Setya Sentosa/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/12/27/278/177357/tiLMaZy2n3.jpg</image><title>MS Sembiring (foto: Candra Setya Sentosa/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi 12 perusahaan efek penerima sanksi administratif dari Bapepam-LK terkait dugaan penyebab disuspensinya IHSG pada 6-8 Oktober 2008. Meski tidak terbukti short selling, langkah ini untuk menjaga kredibilitas industri pasar modal. &amp;quot;Bursa akan memberi pembinaan dan juga mengawasi supaya mereka bertransaksi dengan baik,&amp;quot; kata Direktur Ekuitas, Perdagangan, Riset dan Pengembangan Bisnis BEI MS Sembiring, di Jakarta, Jumat (27/12/2008)Â Otoritas bursa jelas Sembiring, dalam posisi melihat apakah sanksi yang diberikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) perlu dilanjutkan dalam bentuk pembinaan. &amp;quot;Kalau Bapepam-LK sudah berikan sanksi, bursa tentu melihat ini sesuatu hal yang perlu di follow up, perlu ada pembinaan apa yang bisa kita lakukan,&amp;quot; katanya. Â Sayangnya Sembiring tidak memerinci bentuk pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan otoritas bursa. Pasalnya jelas dia, bentuk pembinaan tidak dapat dilakukan secara general, melainkan kasus per kasus.&amp;quot;Setiap perusahaan efek case-nya berbeda. Kita tidak bisa tentukan evaluasi dan pembinaannya seperti apa? Pelanggaran peraturan V.D.6 kan masih luas, spesifiknya seperti apa kan kita masih rapat juga,&amp;quot; paparnya.Â BEI menurut Sembiring segera menindaklanjuti pembinaan atas sanksi dari Bapepam-LK setelah menerima tembusan bentuk sanksi administratif yang dimaksud.&amp;quot;Begitu tembusannya sampai ke kita, nanti dilihat supaya tidak terulang kesalahan yang sama di kemudian hari,&amp;quot; katanya. Â Mengenai pelanggaran prinsip Know Your Client (KYC) yang tidak diterapkan sejumlah PE, Sembiring mengungkapkan, BEI akan memberikan pelatihan agar pemahaman prinsip-prinsip KYC lebih jelas. &amp;quot;Kalau yang itu kita adakan training lagi, kita adakan complience anggota bursa. Lebih kepada pembinaan kita,&amp;quot; katanya. Â Sembiring membantah Bapepam-LK tidak dapat menelusuri bukti-bukti transaksi nasabah yang berada di luar negeri. Hanya saja lanjut dia, otoritas pasar modal itu membutuhkan waktu agak lama untuk membuktikan hal tersebut.&amp;quot;Sepanjang kita minta (data), mereka biasanya bisa memberikan. Justru karena mereka bisa berikan, makanya kita tidak bisa buktikan sanksi short selling. Memang perlu waktu, mereka kan perlu minta ke kantor pusatnya. Jadi bertahap,&amp;quot; paparnya.Â Pemeriksaan Bapepam-LK jelas dia, didasarkan pada bukti-bukti otentik dan obyektif tanpa ada unsur intimidasi. &amp;quot;Sepanjang bukti itu akurat ya saya kira memang tidak bisa lebih dari itu kita lakukan,&amp;quot; katanya. Â Sembiring mengapresiasi langkah Bapepam-LK yang telah memberikan sanksi adminstratif kepada 12 PE. Apapun bentuk sanksinya lanjut dia, merupakan hasil pertimbangan matang untuk mendukung industri pasar modal kita. &amp;quot;Bapepam-LK memberikan sanksi yang terbaik Â Mengenai tidak terbuktinya 12 PE sebagai pelaku short selling terkait disuspensinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 6-8 Oktober 2008 lalu Sembiring mengungkapkan, hal itu disebabkan kepanikan. Untuk itu dia meminta kepada pelaku pasar agar tidak terpengaruh ulasan atau analisa yang belum tentu benar keberadaannya. &amp;quot;Suspensi untuk menghindari kepanikan,&amp;quot; katanya.Bapepam-LK belum lama ini berencana mengizinkan kembali praktik short selling pada April 2009 mendatang. Hal ini dilakukan seiring semakin baiknya kondisi pasar modal. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menegaskan, pembukaan kembali praktik short selling dilatarbelakangi kondisi indeks saham yang terus membaik. Saat ini gejolak kenaikan maupun penurunan yang relatif stabil.Menurut dia, sambil menunggu izin short selling dibuka kembali, Bapepam-LK akan menyempurnakan aturan main short selling. Namun, dengan kondisi pasar sekarang, dia mengaku belum dapat tentukan persyaratannya. &amp;quot;Kita mengkaji persyaratan- persyaratan agar short selling itu bisa dilakukan. Namun, itu akan kita perketat,&amp;quot; paparnya. Sembiring menambahkan, pada Januari 2009 BEI belum akan menerbitkan daftar saham-saham yang bisa di short. Pasalnya, kondisi pasar modal masih dalam tahap penyembuhan (recovery). Jika keadaan sudah mulai stabil, maka daftar short selling akan diterbitkan kembali.&amp;quot;Untuk bulan depan kita masih belum mengizinkan, kita ingin lihat pasar recovery dulu lah. Kita membuat prioritas dari kepanikan, kemudian agak tenang, baru kemudian secara bertahap kita terapkan kembali,&amp;quot; katanya.Sebelumnya Bapepam-LK memberikan sanksi administratif kepada 12 PE terkait dugaan short selling sehingga menyebabkan IHSG disuspensi pada 6-8 Oktober 2008. Dari 12 PE tersebut, 11 di antaranya asing, dan satu lokal. </description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi 12 perusahaan efek penerima sanksi administratif dari Bapepam-LK terkait dugaan penyebab disuspensinya IHSG pada 6-8 Oktober 2008. Meski tidak terbukti short selling, langkah ini untuk menjaga kredibilitas industri pasar modal. &amp;quot;Bursa akan memberi pembinaan dan juga mengawasi supaya mereka bertransaksi dengan baik,&amp;quot; kata Direktur Ekuitas, Perdagangan, Riset dan Pengembangan Bisnis BEI MS Sembiring, di Jakarta, Jumat (27/12/2008)Â Otoritas bursa jelas Sembiring, dalam posisi melihat apakah sanksi yang diberikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) perlu dilanjutkan dalam bentuk pembinaan. &amp;quot;Kalau Bapepam-LK sudah berikan sanksi, bursa tentu melihat ini sesuatu hal yang perlu di follow up, perlu ada pembinaan apa yang bisa kita lakukan,&amp;quot; katanya. Â Sayangnya Sembiring tidak memerinci bentuk pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan otoritas bursa. Pasalnya jelas dia, bentuk pembinaan tidak dapat dilakukan secara general, melainkan kasus per kasus.&amp;quot;Setiap perusahaan efek case-nya berbeda. Kita tidak bisa tentukan evaluasi dan pembinaannya seperti apa? Pelanggaran peraturan V.D.6 kan masih luas, spesifiknya seperti apa kan kita masih rapat juga,&amp;quot; paparnya.Â BEI menurut Sembiring segera menindaklanjuti pembinaan atas sanksi dari Bapepam-LK setelah menerima tembusan bentuk sanksi administratif yang dimaksud.&amp;quot;Begitu tembusannya sampai ke kita, nanti dilihat supaya tidak terulang kesalahan yang sama di kemudian hari,&amp;quot; katanya. Â Mengenai pelanggaran prinsip Know Your Client (KYC) yang tidak diterapkan sejumlah PE, Sembiring mengungkapkan, BEI akan memberikan pelatihan agar pemahaman prinsip-prinsip KYC lebih jelas. &amp;quot;Kalau yang itu kita adakan training lagi, kita adakan complience anggota bursa. Lebih kepada pembinaan kita,&amp;quot; katanya. Â Sembiring membantah Bapepam-LK tidak dapat menelusuri bukti-bukti transaksi nasabah yang berada di luar negeri. Hanya saja lanjut dia, otoritas pasar modal itu membutuhkan waktu agak lama untuk membuktikan hal tersebut.&amp;quot;Sepanjang kita minta (data), mereka biasanya bisa memberikan. Justru karena mereka bisa berikan, makanya kita tidak bisa buktikan sanksi short selling. Memang perlu waktu, mereka kan perlu minta ke kantor pusatnya. Jadi bertahap,&amp;quot; paparnya.Â Pemeriksaan Bapepam-LK jelas dia, didasarkan pada bukti-bukti otentik dan obyektif tanpa ada unsur intimidasi. &amp;quot;Sepanjang bukti itu akurat ya saya kira memang tidak bisa lebih dari itu kita lakukan,&amp;quot; katanya. Â Sembiring mengapresiasi langkah Bapepam-LK yang telah memberikan sanksi adminstratif kepada 12 PE. Apapun bentuk sanksinya lanjut dia, merupakan hasil pertimbangan matang untuk mendukung industri pasar modal kita. &amp;quot;Bapepam-LK memberikan sanksi yang terbaik Â Mengenai tidak terbuktinya 12 PE sebagai pelaku short selling terkait disuspensinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 6-8 Oktober 2008 lalu Sembiring mengungkapkan, hal itu disebabkan kepanikan. Untuk itu dia meminta kepada pelaku pasar agar tidak terpengaruh ulasan atau analisa yang belum tentu benar keberadaannya. &amp;quot;Suspensi untuk menghindari kepanikan,&amp;quot; katanya.Bapepam-LK belum lama ini berencana mengizinkan kembali praktik short selling pada April 2009 mendatang. Hal ini dilakukan seiring semakin baiknya kondisi pasar modal. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menegaskan, pembukaan kembali praktik short selling dilatarbelakangi kondisi indeks saham yang terus membaik. Saat ini gejolak kenaikan maupun penurunan yang relatif stabil.Menurut dia, sambil menunggu izin short selling dibuka kembali, Bapepam-LK akan menyempurnakan aturan main short selling. Namun, dengan kondisi pasar sekarang, dia mengaku belum dapat tentukan persyaratannya. &amp;quot;Kita mengkaji persyaratan- persyaratan agar short selling itu bisa dilakukan. Namun, itu akan kita perketat,&amp;quot; paparnya. Sembiring menambahkan, pada Januari 2009 BEI belum akan menerbitkan daftar saham-saham yang bisa di short. Pasalnya, kondisi pasar modal masih dalam tahap penyembuhan (recovery). Jika keadaan sudah mulai stabil, maka daftar short selling akan diterbitkan kembali.&amp;quot;Untuk bulan depan kita masih belum mengizinkan, kita ingin lihat pasar recovery dulu lah. Kita membuat prioritas dari kepanikan, kemudian agak tenang, baru kemudian secara bertahap kita terapkan kembali,&amp;quot; katanya.Sebelumnya Bapepam-LK memberikan sanksi administratif kepada 12 PE terkait dugaan short selling sehingga menyebabkan IHSG disuspensi pada 6-8 Oktober 2008. Dari 12 PE tersebut, 11 di antaranya asing, dan satu lokal. </content:encoded></item></channel></rss>
