<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perdagangan Saham Duta Kirana Distop</title><description> PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini juga memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Duta Kirana Finance Tbk (DKFT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/05/14/278/219562/perdagangan-saham-duta-kirana-distop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/05/14/278/219562/perdagangan-saham-duta-kirana-distop"/><item><title>Perdagangan Saham Duta Kirana Distop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/05/14/278/219562/perdagangan-saham-duta-kirana-distop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/05/14/278/219562/perdagangan-saham-duta-kirana-distop</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2009 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Setya Santoso</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/05/14/278/219562/vjdZTwa2UL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/05/14/278/219562/vjdZTwa2UL.jpg</image><title>Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini juga memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Duta Kirana Finance Tbk (DKFT).Suspensi ini sehubungan dengan surat perseroan No 81/DKF/V/09 tanggal 12 Mei 2009 yang menjelaskan mengenai belum dilakukannya kegiatan operasional perseroan, yaitu kegiatan perdagangan. Kemudian, laporan keuangan triwulan I per 31 Maret 2009, dimana dalam laporan keuangan tersebut perseroan belum memperoleh pendapatan usaha.Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis (14/5/2009). Adapun hal tersebut merujuk pada surat Peng SPT No.00003/BEI-PSJ/05-2009.&amp;quot;Mempertimbangkan kondisi saat ini, perseroan belum melakukan kegiatan operasional sebagaimana dalam surat tersebut di atas,&amp;quot; ujarnya.Â Maka, jelasnya untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat di BEI, maka diputuskan untuk melakukan penghentian sementara efek PT Duta Kirana Finance Tbk (DKFT) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek pada Kamis, tanggal 14 Mei 2009 sampai pengumuman lebih lanjut.Â Pada penutupan perdagangan IHSG sesi kedua kemarin, harga saham dengan kode emiten DKFT di tutup pada level Rp550 per lembarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini juga memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Duta Kirana Finance Tbk (DKFT).Suspensi ini sehubungan dengan surat perseroan No 81/DKF/V/09 tanggal 12 Mei 2009 yang menjelaskan mengenai belum dilakukannya kegiatan operasional perseroan, yaitu kegiatan perdagangan. Kemudian, laporan keuangan triwulan I per 31 Maret 2009, dimana dalam laporan keuangan tersebut perseroan belum memperoleh pendapatan usaha.Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis (14/5/2009). Adapun hal tersebut merujuk pada surat Peng SPT No.00003/BEI-PSJ/05-2009.&amp;quot;Mempertimbangkan kondisi saat ini, perseroan belum melakukan kegiatan operasional sebagaimana dalam surat tersebut di atas,&amp;quot; ujarnya.Â Maka, jelasnya untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat di BEI, maka diputuskan untuk melakukan penghentian sementara efek PT Duta Kirana Finance Tbk (DKFT) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek pada Kamis, tanggal 14 Mei 2009 sampai pengumuman lebih lanjut.Â Pada penutupan perdagangan IHSG sesi kedua kemarin, harga saham dengan kode emiten DKFT di tutup pada level Rp550 per lembarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
