<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peraturan Menkeu Bikin Laba Bersih Schering Tersedot</title><description>PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) mengakui adanya peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.03/2009 per 10 Juni 2009 membuat laba bersih perseroan menurun tajam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/09/12/278/256917/peraturan-menkeu-bikin-laba-bersih-schering-tersedot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/09/12/278/256917/peraturan-menkeu-bikin-laba-bersih-schering-tersedot"/><item><title>Peraturan Menkeu Bikin Laba Bersih Schering Tersedot</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/09/12/278/256917/peraturan-menkeu-bikin-laba-bersih-schering-tersedot</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/09/12/278/256917/peraturan-menkeu-bikin-laba-bersih-schering-tersedot</guid><pubDate>Sabtu 12 September 2009 16:34 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/09/12/278/256917/8GcOEmbcKL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/09/12/278/256917/8GcOEmbcKL.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) mengakui adanya peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.03/2009 per 10 Juni 2009 membuat laba bersih perseroan menurun tajam.Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Keuangan SCPI Rianto Kosasih dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (12/9/2009).Adapun peraturan tersebut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri farmasi. Maka, dengan adanya peraturan ini ada akibat yang akan timbul terhadap perseroan.&amp;quot;Kemungkinan dengan adanya peraturan tersebut, laba bersih perseroan akan menurun tajam dikarenakan jumlah pajak yang harus dibayar akan menjadi jauh lebih tinggi,&amp;quot; ungkap Rianto.Kendati demikian, saat ini perseroan belum dapat memberikan perkiraan besarnya jumlah penurunan laba. Ini dikarenakan belum jelasnya peraturan tersebut, sehingga perseroan menunggu peraturan pelaksanaannya lebih lanjut.  </description><content:encoded>JAKARTA - PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) mengakui adanya peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.03/2009 per 10 Juni 2009 membuat laba bersih perseroan menurun tajam.Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Keuangan SCPI Rianto Kosasih dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (12/9/2009).Adapun peraturan tersebut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri farmasi. Maka, dengan adanya peraturan ini ada akibat yang akan timbul terhadap perseroan.&amp;quot;Kemungkinan dengan adanya peraturan tersebut, laba bersih perseroan akan menurun tajam dikarenakan jumlah pajak yang harus dibayar akan menjadi jauh lebih tinggi,&amp;quot; ungkap Rianto.Kendati demikian, saat ini perseroan belum dapat memberikan perkiraan besarnya jumlah penurunan laba. Ini dikarenakan belum jelasnya peraturan tersebut, sehingga perseroan menunggu peraturan pelaksanaannya lebih lanjut.  </content:encoded></item></channel></rss>
