<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah Lima Fokus Penyelidikan Hak Angket Bank Century</title><description>Hak Angket Bank Century yang diusulkan delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki lima fokus penyelidikan yang akan diungkap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/12/20/274973/inilah-lima-fokus-penyelidikan-hak-angket-bank-century</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/11/12/20/274973/inilah-lima-fokus-penyelidikan-hak-angket-bank-century"/><item><title>Inilah Lima Fokus Penyelidikan Hak Angket Bank Century</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/12/20/274973/inilah-lima-fokus-penyelidikan-hak-angket-bank-century</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/11/12/20/274973/inilah-lima-fokus-penyelidikan-hak-angket-bank-century</guid><pubDate>Kamis 12 November 2009 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa-Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/12/20/274973/3Sg1TbxkFP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/12/20/274973/3Sg1TbxkFP.jpg</image><title>Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Hak Angket Bank Century yang diusulkan delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki lima fokus penyelidikan yang akan diungkap.Pertama, mengetahui sejauhmana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan baik bersifat pidana maupun perdata?Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus ini. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji dalam pencairan dana nasabah Bank Century sebesar Rp2 triliun dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas Perbankan dan keuangan pemerintah.Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar seperti Budi Sampoerna. Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu. Kepentingan politik misalnya, melalui skenario bail-out bagi Bank Century.Keempat, menyelidiki kenapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,7 triliun bagi Bank Century tanpa persetujuan DPR? Sementara Bank Century hanya Bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah bahkan saat menerima bail out Bank ini sedang dalam pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi Perbankan nasional secara keseluruhan.Kelima, mengetahui seberapa besar kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century. Sejauhmana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab selain penegakan hukum, ditengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya uang negara yang didapatkan dan diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat. </description><content:encoded>JAKARTA - Hak Angket Bank Century yang diusulkan delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki lima fokus penyelidikan yang akan diungkap.Pertama, mengetahui sejauhmana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan baik bersifat pidana maupun perdata?Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus ini. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji dalam pencairan dana nasabah Bank Century sebesar Rp2 triliun dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas Perbankan dan keuangan pemerintah.Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar seperti Budi Sampoerna. Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu. Kepentingan politik misalnya, melalui skenario bail-out bagi Bank Century.Keempat, menyelidiki kenapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,7 triliun bagi Bank Century tanpa persetujuan DPR? Sementara Bank Century hanya Bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah bahkan saat menerima bail out Bank ini sedang dalam pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi Perbankan nasional secara keseluruhan.Kelima, mengetahui seberapa besar kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century. Sejauhmana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab selain penegakan hukum, ditengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya uang negara yang didapatkan dan diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat. </content:encoded></item></channel></rss>
