<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Beri Saran Atas Monopoli Carrefour</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran dalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran praktik monopoli PT Carrefour Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/15/320/275692/kppu-beri-saran-atas-monopoli-carrefour</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/11/15/320/275692/kppu-beri-saran-atas-monopoli-carrefour"/><item><title>KPPU Beri Saran Atas Monopoli Carrefour</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/15/320/275692/kppu-beri-saran-atas-monopoli-carrefour</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/11/15/320/275692/kppu-beri-saran-atas-monopoli-carrefour</guid><pubDate>Minggu 15 November 2009 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Setya Santoso</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/15/320/275692/i075CNk0nG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/15/320/275692/i075CNk0nG.jpg</image><title>Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran dalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan dugaan  pelanggaran praktik monopoli dan atau  persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour  Indonesia.Komisi memberikan  saran antara lain perlu adanya ketegasan pemerintah terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden  Nomor 112 Tahun 2007 (Perpres) dan Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008  (Permendag).Selain itu, perlu  dibentuk UU yang mengatur sektor ritel yang komprehensif sebagai payung  ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. Hal tersebut  diungkapkan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia A  Junaidi, dalam keterangan tertulis yang  diterima okezone, Minggu (15/11/2009).&amp;quot;Pasal 35 jo Pasal 36  UU Nomor 5/1999 memberikan tugas dan  kewenangan KPPU selain memberikan penegakan hukum atas pelanggaran UU Nomor 5/1999 juga memberikan saran dan pertimbangan  kepada pemerintah terkait dengan kebijakan persaingan usaha,&amp;quot; ujar Junaidi.KPPU sendiri telah  secara aktif mendorong terbentuknya rezim pengaturan yang lebih komprehensif dan  memberikan jaminan keseimbangan dalam hubungan dagang antara pemasok dan pusat perbelanjaan dan toko modern.Hal itu sebagaimana disampaikan melalui saran dan  pertimbangan, antara lain saran dan  pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan  Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni  2007.Selain  itu saran KPPU terhadap  Draf Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan  Toko Modern dengan surat Nomor  681/KPPU/K/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Saran dan Pertimbangan KPPU  terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Pontianak dengan surat Nomor 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.  Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Samarinda  dengan surat Nomor 1071/K/XII/2008 tanggal  19 Desember 2008.Secara umum saran  dimaksud berisi poin-poin untuk mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel modern  melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa dimasuki peritel modern,  pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan jenis persyaratan perdagangan,  pengetatan perizinan, serta kewajiban  melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha  kecil.Serangkaian saran dan  pertimbangan kebijakan ini ditujukan untuk mendorong makin efektifnya perpres dan permendag oleh pemerintah yang implementasinya  harus melalui perda dan keputusan kepala daerah  yang dalam beberapa pengamatan tidak berjalan simetris dengan tujuan perpres dan permendag itu sendiri.&amp;quot;Visi yang diinginkan  oleh KPPU adalah, terdapatnya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara  pemasok dan pengelola pusat perbelanjaan dan  pasar modern dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang  tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok,  terselenggaranya persaingan sehat di antara  pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern,&amp;quot;  papar dia.   </description><content:encoded>JAKARTA - Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran dalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan dugaan  pelanggaran praktik monopoli dan atau  persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour  Indonesia.Komisi memberikan  saran antara lain perlu adanya ketegasan pemerintah terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden  Nomor 112 Tahun 2007 (Perpres) dan Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008  (Permendag).Selain itu, perlu  dibentuk UU yang mengatur sektor ritel yang komprehensif sebagai payung  ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. Hal tersebut  diungkapkan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia A  Junaidi, dalam keterangan tertulis yang  diterima okezone, Minggu (15/11/2009).&amp;quot;Pasal 35 jo Pasal 36  UU Nomor 5/1999 memberikan tugas dan  kewenangan KPPU selain memberikan penegakan hukum atas pelanggaran UU Nomor 5/1999 juga memberikan saran dan pertimbangan  kepada pemerintah terkait dengan kebijakan persaingan usaha,&amp;quot; ujar Junaidi.KPPU sendiri telah  secara aktif mendorong terbentuknya rezim pengaturan yang lebih komprehensif dan  memberikan jaminan keseimbangan dalam hubungan dagang antara pemasok dan pusat perbelanjaan dan toko modern.Hal itu sebagaimana disampaikan melalui saran dan  pertimbangan, antara lain saran dan  pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan  Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni  2007.Selain  itu saran KPPU terhadap  Draf Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan  Toko Modern dengan surat Nomor  681/KPPU/K/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Saran dan Pertimbangan KPPU  terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Pontianak dengan surat Nomor 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.  Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Samarinda  dengan surat Nomor 1071/K/XII/2008 tanggal  19 Desember 2008.Secara umum saran  dimaksud berisi poin-poin untuk mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel modern  melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa dimasuki peritel modern,  pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan jenis persyaratan perdagangan,  pengetatan perizinan, serta kewajiban  melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha  kecil.Serangkaian saran dan  pertimbangan kebijakan ini ditujukan untuk mendorong makin efektifnya perpres dan permendag oleh pemerintah yang implementasinya  harus melalui perda dan keputusan kepala daerah  yang dalam beberapa pengamatan tidak berjalan simetris dengan tujuan perpres dan permendag itu sendiri.&amp;quot;Visi yang diinginkan  oleh KPPU adalah, terdapatnya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara  pemasok dan pengelola pusat perbelanjaan dan  pasar modern dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang  tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok,  terselenggaranya persaingan sehat di antara  pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern,&amp;quot;  papar dia.   </content:encoded></item></channel></rss>
