<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK: Ada Praktik Tak Sehat di Century</title><description>BPK menilai ada praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan pihak perseroan sendiri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/23/320/278244/bpk-ada-praktik-tak-sehat-di-century</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/11/23/320/278244/bpk-ada-praktik-tak-sehat-di-century"/><item><title>BPK: Ada Praktik Tak Sehat di Century</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/23/320/278244/bpk-ada-praktik-tak-sehat-di-century</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/11/23/320/278244/bpk-ada-praktik-tak-sehat-di-century</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Setya Santoso</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/23/320/278244/BytTDAUBgH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/23/320/278244/BytTDAUBgH.jpg</image><title>(Foto: dok okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan pihak perseroan sendiri.Â Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo, saat konferensi pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).Dalam penangganan Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya untuk menutupi kerugian bank bermasalah itu. &amp;quot;Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait,&amp;quot; ungkapnya.Karena Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penangganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara.Masalah-masalah yang timbul akibat penggelontoran dana tersebut, yakni permasalahan surat-surat berharga dan transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian bagi bank itu sendiri.Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan pemegang saham, pengurus, dan pihak lainnya diduga melanggar Pasal 8 Ayat 1, Pasal 49 Ayat 1, dan Pasal 50 seta Pasal 50 A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6,322 triliun, yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan pihak perseroan sendiri.Â Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo, saat konferensi pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).Dalam penangganan Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya untuk menutupi kerugian bank bermasalah itu. &amp;quot;Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait,&amp;quot; ungkapnya.Karena Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penangganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara.Masalah-masalah yang timbul akibat penggelontoran dana tersebut, yakni permasalahan surat-surat berharga dan transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian bagi bank itu sendiri.Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan pemegang saham, pengurus, dan pihak lainnya diduga melanggar Pasal 8 Ayat 1, Pasal 49 Ayat 1, dan Pasal 50 seta Pasal 50 A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6,322 triliun, yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.</content:encoded></item></channel></rss>
