<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Century Sambangi Komisi III DPR</title><description>Puluhan nasabah Bank Century mendatangi Komisi III untuk mengadukan nasibnya. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Makassar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/24/320/278741/nasabah-century-sambangi-komisi-iii-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/11/24/320/278741/nasabah-century-sambangi-komisi-iii-dpr"/><item><title>Nasabah Century Sambangi Komisi III DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/11/24/320/278741/nasabah-century-sambangi-komisi-iii-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/11/24/320/278741/nasabah-century-sambangi-komisi-iii-dpr</guid><pubDate>Selasa 24 November 2009 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/24/320/278741/I5mTiefyN2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Century. Foto: Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/24/320/278741/I5mTiefyN2.jpg</image><title>Gedung Century. Foto: Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Puluhan nasabah Bank Century mendatangi Komisi III untuk mengadukan nasibnya. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Makassar.Jumlah nasabah Century yang hadir sekira 50 orang ini diterima oleh Komisi III di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).Mereka datang membawa bukti seperti tabungan dan dokumen-dokumen penting milik mereka sebagai bukti bahwa mereka nasabah Bank Century.Para nasabah membagikan kronologis kasus Bank Century yang dibagikan kepada wartawan. Semula para nasabah menempatkan dana pada tabungan atau deposito Bank Century dalam jangka 1-6 bulan sejak 2002.Bank Century menawarkan produk alternatif Bank Century yang lebih menguntungkan berupa produk Antaboga dengan keunggulan bunga dijanjikan lebih tinggi dibandingkan dengan deposito biasa.&amp;quot;Deposito itu dinyatakan aman dan dijamin oleh Bank Century,&amp;quot; demikian keterangan yang dibagikan.Karena percaya, mereka menyambut baik penawaran Bank Century dan menempatkan dana pada produk tersebut. Jika ditotalkan, sekira 1.000 nasabah sudah tertipu dan kerugian ditaksir mencapai 1,4 triliun.Menjelang 14 November 2008 dan saat Bank Century diambil alih oleh LPS 21 November 2008, nasabah tidak memperoleh pembayaran yang sudah dijanjikan.&amp;quot;Bahkan kami dinyatakan bukan nasabah, produk itu dinyatakan bodong atau ilegal dan tanpa izin Bapepam-LK serta sudah dilarang BI sejak 2005,&amp;quot; terangnya.Dengan kejadian ini, nasabah merasa kecewa dan menyesalkan bidang pengawasan BI. &amp;quot;Ini wujud nyata akibat ketidakmampuan dan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan serta pengayoman kepada nasabah Bank Century,&amp;quot; katanya.Dalam pertemuan mediasi dan keterangan kepada media, Direksi Bank Century menyatakan bahwa produk tersebut tidak dijual Bank Century dan yang menjual adalah oknum.&amp;quot;Hal ini bertentangan dengan surat pernyataan dari segenap karyawan Bank Century serta job description. Dengan begitu direksi yang baru sudah mengingkari tanggung jawab lembaga atas penipuan ini,&amp;quot; tandasnya. </description><content:encoded>JAKARTA - Puluhan nasabah Bank Century mendatangi Komisi III untuk mengadukan nasibnya. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Makassar.Jumlah nasabah Century yang hadir sekira 50 orang ini diterima oleh Komisi III di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).Mereka datang membawa bukti seperti tabungan dan dokumen-dokumen penting milik mereka sebagai bukti bahwa mereka nasabah Bank Century.Para nasabah membagikan kronologis kasus Bank Century yang dibagikan kepada wartawan. Semula para nasabah menempatkan dana pada tabungan atau deposito Bank Century dalam jangka 1-6 bulan sejak 2002.Bank Century menawarkan produk alternatif Bank Century yang lebih menguntungkan berupa produk Antaboga dengan keunggulan bunga dijanjikan lebih tinggi dibandingkan dengan deposito biasa.&amp;quot;Deposito itu dinyatakan aman dan dijamin oleh Bank Century,&amp;quot; demikian keterangan yang dibagikan.Karena percaya, mereka menyambut baik penawaran Bank Century dan menempatkan dana pada produk tersebut. Jika ditotalkan, sekira 1.000 nasabah sudah tertipu dan kerugian ditaksir mencapai 1,4 triliun.Menjelang 14 November 2008 dan saat Bank Century diambil alih oleh LPS 21 November 2008, nasabah tidak memperoleh pembayaran yang sudah dijanjikan.&amp;quot;Bahkan kami dinyatakan bukan nasabah, produk itu dinyatakan bodong atau ilegal dan tanpa izin Bapepam-LK serta sudah dilarang BI sejak 2005,&amp;quot; terangnya.Dengan kejadian ini, nasabah merasa kecewa dan menyesalkan bidang pengawasan BI. &amp;quot;Ini wujud nyata akibat ketidakmampuan dan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan serta pengayoman kepada nasabah Bank Century,&amp;quot; katanya.Dalam pertemuan mediasi dan keterangan kepada media, Direksi Bank Century menyatakan bahwa produk tersebut tidak dijual Bank Century dan yang menjual adalah oknum.&amp;quot;Hal ini bertentangan dengan surat pernyataan dari segenap karyawan Bank Century serta job description. Dengan begitu direksi yang baru sudah mengingkari tanggung jawab lembaga atas penipuan ini,&amp;quot; tandasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
