<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>INACA Minta Pemerintah Tunda Efektivitas Peraturan Ditjen Pajak</title><description>Indonesia National Carriers Association (INACA) meminta pemerintah untuk menunda pemberlakukan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 61/2009 dan Nomor 62/2009 tentang Penghindaran Pajak Berganda terhadap industri penerbangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/10/320/283542/inaca-minta-pemerintah-tunda-efektivitas-peraturan-ditjen-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/12/10/320/283542/inaca-minta-pemerintah-tunda-efektivitas-peraturan-ditjen-pajak"/><item><title>INACA Minta Pemerintah Tunda Efektivitas Peraturan Ditjen Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/10/320/283542/inaca-minta-pemerintah-tunda-efektivitas-peraturan-ditjen-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/12/10/320/283542/inaca-minta-pemerintah-tunda-efektivitas-peraturan-ditjen-pajak</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2009 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>J Erna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/09/320/283542/vDYx9Y3a37.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/09/320/283542/vDYx9Y3a37.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>TANGERANG - Indonesia National Carriers Association (INACA) meminta pemerintah untuk menunda pemberlakukan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 61/2009 dan Nomor 62/2009 tentang Penghindaran Pajak Berganda terhadap industri penerbangan.Ketua Umum INACA Emirsyah Satar mengatakan, peraturan tersebut memberi pengaruh cukup signifikan kepada industri penerbangan. &amp;quot;Karena itu, kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang atau menundanya,&amp;quot; kata dia di Jakarta, kemarin.INACA, kata dia, sudah menyurati Departemen Perhubungan (Dephub) agar berbicara kepada Departemen Keuangan (Depkeu) terkait aturan yang memberatkan perusahaan penerbangan itu. Pasalnya, penerapan Peraturan Ditjen Pajak tersebut terlalu terburu-buru. &amp;quot;Penerbitan itu tanggal 5 November, tapi sudah harus efektif segera,&amp;quot; ujar dia.Karena itu, dia melanjutkan, INACA keberatan terhadap pemberlakuan peraturan tersebut dapat menyebabkan biaya penyewaan (leasing) pesawat anggota INACA meningkat. Pasalnya, sebagian pesawat yang digunakan perusahaan penerbangan adalah sewa, sehingga jika peraturan itu diterapkan akan menyebabkan perusahaan penerbangan terkena pajak maksimal 20 persen untuk biaya sewa pesawat.&amp;quot;Kalau di luar negeri tidak diberlakukan terhadap perusahan penerbangan. kalau peraturan itu diterapkan di perusahaan penerbangan akan menyebabkan struktur biaya meningkat karena leasing merupakan komponen biaya,&amp;quot; tutur dia.Dia mencontohkan, untuk sewa pesawat jenis Boeing 737-400, biasanya dikenakan sewa USD150 ribu per bulan. Jika, peraturan itu efektif, maka akan menyebabkan biaya sewa pesawat tersebut meningkat menjadi USD180 ribu per bulan. Selain memberi pengaruh terhadap arus kas perusahaan, juga memberi imbas munculnya persaingan yang tidak sehat dengan perusahaan penerbangan lain karena tidak diaturnya masalah tarif setiap penerbangan.Sekjen INACA Tengku Burhanuddin menambahkan, pihaknya meminta efektivitas peraturan itu ditunda karena memiliki resiko berganda kepada konsumen. &amp;quot;Karena kalau pajaknya naik, kita juga akan menaikkan tarif ke konsumen,&amp;quot; ujar dia.Wakil Ketua Umum INACA Syafriel Nasution menuturkan, Peraturan Ditjen Pajak Nomor 61/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Nomor 62/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda itu memberatkan para anggota INACA dan perusahaan penerbangan di luar INACA. &amp;quot;Peraturan Ditjen Pajak yang efektif 1 Januari 2010 itu kita minta untuk ditunda dulu,&amp;quot; tukas dia.Dengan ditundanya dua peraturan itu, sambung dia, anggota INACA dan perusahaan penerbangan lainnya bisa mempersiapkan diri dengan peraturan baru tersebut. Harapannya, pemerintah bisa menunda efektivitas peraturan ke 2015 mendatang. &amp;quot;Kita berharap, kalau bisa lima tahun lebih baik. Tapi itu semua tergantung kajian pemerintah,&amp;quot; imbuh dia.Komite AviasiSelain meminta penundaaan efektivitas dua peraturan itu, INACA juga meminta pemerintah untuk membentuk Komite Aviasi dengan anggotanya terdiri dari unsur-unsur aviasi, seperti perusahaan penerbangan, air traffic control (ATC), imigrasi, bea cukai dan Pertamina. &amp;quot;Dengan koordinasi Dephub supaya lebih efisien dan siap menghadapi persaingan terutama dengan penerbangan negara tetangga,&amp;quot; ujar Emir.Komite Aviasi itu mendesak dibentuk karena pasar penerbangan domestik tumbuh signifikan. Hal itu berbeda dengan kondisi penerbangan di kawasan Asia Pasifik yang melesu. Pasar penerbangan Asia Pasifik turun sembilan persen, sedangkan pasar penerbangan Indonesia meningkat sembilan persen dibandingkan tahun lalu, yang mencapai 37,5 juta penumpang.Di samping itu, INACA meminta pemerintah meningkatkan dan mengembangkan kualitas infrastruktur serta fasilitas bandara. INACA juga meminta Dephub untuk memperpanjang jam operasi bendara besar agar dapat beroperasi maksimal. Menurut Burhanuddin, bandara Indonesia yang beroperasi 24 jam hanya Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Ngurah Rai di Bali.&amp;quot;Masih ada bandara-bandara lain yang punya potensi untuk beroperasi selama 24 jam,&amp;quot; tukas dia.Keputusan lain yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota INACA 2009 kemarin, di antaranya INACA merubah struktur organisasi dengan menghadirkan Ketum perusahaan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dalam struktur organisasi barunya. Selain itu, INACA mengesahkan empat anggota baru INACA, yakni Indonesia Air Asia, Riau Airlines, Express Air dan Kartika Airlines. Dengan demikian, jumlah anggota INACA menjadi 20 perusahaan penerbangan.Â </description><content:encoded>TANGERANG - Indonesia National Carriers Association (INACA) meminta pemerintah untuk menunda pemberlakukan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 61/2009 dan Nomor 62/2009 tentang Penghindaran Pajak Berganda terhadap industri penerbangan.Ketua Umum INACA Emirsyah Satar mengatakan, peraturan tersebut memberi pengaruh cukup signifikan kepada industri penerbangan. &amp;quot;Karena itu, kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang atau menundanya,&amp;quot; kata dia di Jakarta, kemarin.INACA, kata dia, sudah menyurati Departemen Perhubungan (Dephub) agar berbicara kepada Departemen Keuangan (Depkeu) terkait aturan yang memberatkan perusahaan penerbangan itu. Pasalnya, penerapan Peraturan Ditjen Pajak tersebut terlalu terburu-buru. &amp;quot;Penerbitan itu tanggal 5 November, tapi sudah harus efektif segera,&amp;quot; ujar dia.Karena itu, dia melanjutkan, INACA keberatan terhadap pemberlakuan peraturan tersebut dapat menyebabkan biaya penyewaan (leasing) pesawat anggota INACA meningkat. Pasalnya, sebagian pesawat yang digunakan perusahaan penerbangan adalah sewa, sehingga jika peraturan itu diterapkan akan menyebabkan perusahaan penerbangan terkena pajak maksimal 20 persen untuk biaya sewa pesawat.&amp;quot;Kalau di luar negeri tidak diberlakukan terhadap perusahan penerbangan. kalau peraturan itu diterapkan di perusahaan penerbangan akan menyebabkan struktur biaya meningkat karena leasing merupakan komponen biaya,&amp;quot; tutur dia.Dia mencontohkan, untuk sewa pesawat jenis Boeing 737-400, biasanya dikenakan sewa USD150 ribu per bulan. Jika, peraturan itu efektif, maka akan menyebabkan biaya sewa pesawat tersebut meningkat menjadi USD180 ribu per bulan. Selain memberi pengaruh terhadap arus kas perusahaan, juga memberi imbas munculnya persaingan yang tidak sehat dengan perusahaan penerbangan lain karena tidak diaturnya masalah tarif setiap penerbangan.Sekjen INACA Tengku Burhanuddin menambahkan, pihaknya meminta efektivitas peraturan itu ditunda karena memiliki resiko berganda kepada konsumen. &amp;quot;Karena kalau pajaknya naik, kita juga akan menaikkan tarif ke konsumen,&amp;quot; ujar dia.Wakil Ketua Umum INACA Syafriel Nasution menuturkan, Peraturan Ditjen Pajak Nomor 61/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Nomor 62/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda itu memberatkan para anggota INACA dan perusahaan penerbangan di luar INACA. &amp;quot;Peraturan Ditjen Pajak yang efektif 1 Januari 2010 itu kita minta untuk ditunda dulu,&amp;quot; tukas dia.Dengan ditundanya dua peraturan itu, sambung dia, anggota INACA dan perusahaan penerbangan lainnya bisa mempersiapkan diri dengan peraturan baru tersebut. Harapannya, pemerintah bisa menunda efektivitas peraturan ke 2015 mendatang. &amp;quot;Kita berharap, kalau bisa lima tahun lebih baik. Tapi itu semua tergantung kajian pemerintah,&amp;quot; imbuh dia.Komite AviasiSelain meminta penundaaan efektivitas dua peraturan itu, INACA juga meminta pemerintah untuk membentuk Komite Aviasi dengan anggotanya terdiri dari unsur-unsur aviasi, seperti perusahaan penerbangan, air traffic control (ATC), imigrasi, bea cukai dan Pertamina. &amp;quot;Dengan koordinasi Dephub supaya lebih efisien dan siap menghadapi persaingan terutama dengan penerbangan negara tetangga,&amp;quot; ujar Emir.Komite Aviasi itu mendesak dibentuk karena pasar penerbangan domestik tumbuh signifikan. Hal itu berbeda dengan kondisi penerbangan di kawasan Asia Pasifik yang melesu. Pasar penerbangan Asia Pasifik turun sembilan persen, sedangkan pasar penerbangan Indonesia meningkat sembilan persen dibandingkan tahun lalu, yang mencapai 37,5 juta penumpang.Di samping itu, INACA meminta pemerintah meningkatkan dan mengembangkan kualitas infrastruktur serta fasilitas bandara. INACA juga meminta Dephub untuk memperpanjang jam operasi bendara besar agar dapat beroperasi maksimal. Menurut Burhanuddin, bandara Indonesia yang beroperasi 24 jam hanya Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Ngurah Rai di Bali.&amp;quot;Masih ada bandara-bandara lain yang punya potensi untuk beroperasi selama 24 jam,&amp;quot; tukas dia.Keputusan lain yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota INACA 2009 kemarin, di antaranya INACA merubah struktur organisasi dengan menghadirkan Ketum perusahaan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dalam struktur organisasi barunya. Selain itu, INACA mengesahkan empat anggota baru INACA, yakni Indonesia Air Asia, Riau Airlines, Express Air dan Kartika Airlines. Dengan demikian, jumlah anggota INACA menjadi 20 perusahaan penerbangan.Â </content:encoded></item></channel></rss>
