<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proses Merger Century Beraroma Manipulasi</title><description>Dalam proses pemberian izin merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century, dinilai telah terjadi manipulasi oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank Indonesia Sabar Anton Tarihorang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/21/320/286919/proses-merger-century-beraroma-manipulasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/12/21/320/286919/proses-merger-century-beraroma-manipulasi"/><item><title>Proses Merger Century Beraroma Manipulasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/21/320/286919/proses-merger-century-beraroma-manipulasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/12/21/320/286919/proses-merger-century-beraroma-manipulasi</guid><pubDate>Senin 21 Desember 2009 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/21/320/286919/douc4uvkKn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Burhanuddin Abdullah. (Foto: Koran SI).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/21/320/286919/douc4uvkKn.jpg</image><title>Burhanuddin Abdullah. (Foto: Koran SI).</title></images><description>JAKARTA - Dalam proses pemberian izin merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century, dinilai telah terjadi manipulasi oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank Indonesia Sabar Anton Tarihorang.Sabar Anton dinilai sebagai orang&amp;nbsp; yang menyatakan bahwa disposisi merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan atas persetujuan Burhanuddin Abdullah, yang saat itu menjadi gubernur BI. Hal itu dibantah dengan tegas oleh Burhanuddin Abdullah, saat memberikan keterangan dihadapan Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).&quot;Saya buat surat ke Darmin Nasution (mantan Kepala BPK) dengan tembusan BPK. Saya ditunjukan laporan oleh Sabar Anton Tarihorang. Laporan soal merger. Di bawah tertulis demikian 'yang dapat saya sampaikan'. Tidak ada penjelasan yang lain, maka saya langsung paraf. Laporan itu di cc nya ke dewan gubernur yang lain,&quot; terangnya.Burhanuddin pun menambahkan, merger ketiga Bank tersebut mutlak dilakukan adalah Deputi Gubernur Sistem Pembayaran Maulana Ibrahim. &quot;Itu bukan dari saya. BPK tunjukan itu catatan Maulana Ibrahim. Dan dia lah yang memberikan catatan bahwa&amp;nbsp; meger harus dilakukan,&quot; tambahnya.Burhanuddin pun mengaku bingung dengan hal ini. &quot;Ini kata orang kok diklaim ke saya. Ini ada catatan berturut-turut dua kali yang seolah-olah itu kata saya. Pikiran saya waktu itu ini bukan ketlingsut lagi tapi by design,&quot; kata dia.Lagi pula, kata dia, keputusan memergerkan bank bukan keputusan pribadi gubernur BI tetapi seluruh dewan gubernur.&quot;Ada dua kesalahan, pertama mengutip yang salah dan kedua keputusan merger bukan keputusan pribadi Gubernur BI tetapi seluruh deputi gubernur,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam proses pemberian izin merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century, dinilai telah terjadi manipulasi oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank Indonesia Sabar Anton Tarihorang.Sabar Anton dinilai sebagai orang&amp;nbsp; yang menyatakan bahwa disposisi merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan atas persetujuan Burhanuddin Abdullah, yang saat itu menjadi gubernur BI. Hal itu dibantah dengan tegas oleh Burhanuddin Abdullah, saat memberikan keterangan dihadapan Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).&quot;Saya buat surat ke Darmin Nasution (mantan Kepala BPK) dengan tembusan BPK. Saya ditunjukan laporan oleh Sabar Anton Tarihorang. Laporan soal merger. Di bawah tertulis demikian 'yang dapat saya sampaikan'. Tidak ada penjelasan yang lain, maka saya langsung paraf. Laporan itu di cc nya ke dewan gubernur yang lain,&quot; terangnya.Burhanuddin pun menambahkan, merger ketiga Bank tersebut mutlak dilakukan adalah Deputi Gubernur Sistem Pembayaran Maulana Ibrahim. &quot;Itu bukan dari saya. BPK tunjukan itu catatan Maulana Ibrahim. Dan dia lah yang memberikan catatan bahwa&amp;nbsp; meger harus dilakukan,&quot; tambahnya.Burhanuddin pun mengaku bingung dengan hal ini. &quot;Ini kata orang kok diklaim ke saya. Ini ada catatan berturut-turut dua kali yang seolah-olah itu kata saya. Pikiran saya waktu itu ini bukan ketlingsut lagi tapi by design,&quot; kata dia.Lagi pula, kata dia, keputusan memergerkan bank bukan keputusan pribadi gubernur BI tetapi seluruh dewan gubernur.&quot;Ada dua kesalahan, pertama mengutip yang salah dan kedua keputusan merger bukan keputusan pribadi Gubernur BI tetapi seluruh deputi gubernur,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
