<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Empat Asuransi Pemerintah Tangani SJSN</title><description>Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menunjuk empat perusahaan asuransi milik pemerintah untuk menangani sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bagi masyarakat Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/23/320/287768/empat-asuransi-pemerintah-tangani-sjsn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/12/23/320/287768/empat-asuransi-pemerintah-tangani-sjsn"/><item><title>Empat Asuransi Pemerintah Tangani SJSN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/23/320/287768/empat-asuransi-pemerintah-tangani-sjsn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/12/23/320/287768/empat-asuransi-pemerintah-tangani-sjsn</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2009 18:26 WIB</pubDate><dc:creator>Rahmat Baihaqi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/23/320/287768/wQIVLmlA4o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/23/320/287768/wQIVLmlA4o.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menunjuk empat perusahaan asuransi milik pemerintah untuk menangani sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bagi masyarakat Indonesia.
&amp;nbsp;
Adapun keempat asuransi tersebut yakni PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Keempat asuransi itu yang ditunjuk oleh Undang-Undang SJSN untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
&amp;nbsp;
&quot;Tetapi tidak menutup kemungkinan perusahaan asuransi lain ikut terjun asal diperintahkan oleh Undang-Undang,&quot; ujar anggota DJSN Pos Hutabarat, di Jakarta, Rabu (23/12/2009).
&amp;nbsp;
Pos mengatakan, meski dana yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi tersebut cukup banyak, tetapi dalam mengelola SJSN prinsipnya harus nirlaba.
&amp;nbsp;
Jamsostek akan mengurusi jaminan kesehatan untuk pekerja, Askes untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Taspen untuk pensiunan, dan Asabri untuk TNI/Polri dan PNS TNI/Polri.
&amp;nbsp;
Menurut dia, tahun depan dari berbagai jaminan sosial yang ada, DJSN baru akan mengupayakan jaminan kesehatan untuk dijalankan. Tetapi pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Pelaksana UU No 40/2004 tentang SJSN.
&amp;nbsp;
&quot;Rampungnya UU BPJS dan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Untuk tahun depan, kata dia, potensi dana jaminan kesehatan yang bisa dikelola jika ada sekira 76 juta rakyat miskin sekira Rp4 triliun-Rp5 triliun. Sedangkan jika seluruh rakyat Indonesia diberikan jaminan kesehatan bisa mencapai Rp27 triliun.
&amp;nbsp;
&quot;Uang ini kemungkinan tidak terserap semua, maka kebijakan dari komite keuangan dan investasi untuk mengelola dana tersebut,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Anggota DJSN lainnya Haris E Santoso menambahkan, dengan besarnya dana yang akan dikelola dalam SJSN tersebut, bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Ini sangat penting untuk membiayai jaminan sosial tetapi di sisi lain juga bisa mendanai pertumbuhan ekonomi dengan banyaknya investasi yang akan ditanamkan,&quot; tambah dia.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menunjuk empat perusahaan asuransi milik pemerintah untuk menangani sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bagi masyarakat Indonesia.
&amp;nbsp;
Adapun keempat asuransi tersebut yakni PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Keempat asuransi itu yang ditunjuk oleh Undang-Undang SJSN untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
&amp;nbsp;
&quot;Tetapi tidak menutup kemungkinan perusahaan asuransi lain ikut terjun asal diperintahkan oleh Undang-Undang,&quot; ujar anggota DJSN Pos Hutabarat, di Jakarta, Rabu (23/12/2009).
&amp;nbsp;
Pos mengatakan, meski dana yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi tersebut cukup banyak, tetapi dalam mengelola SJSN prinsipnya harus nirlaba.
&amp;nbsp;
Jamsostek akan mengurusi jaminan kesehatan untuk pekerja, Askes untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Taspen untuk pensiunan, dan Asabri untuk TNI/Polri dan PNS TNI/Polri.
&amp;nbsp;
Menurut dia, tahun depan dari berbagai jaminan sosial yang ada, DJSN baru akan mengupayakan jaminan kesehatan untuk dijalankan. Tetapi pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Pelaksana UU No 40/2004 tentang SJSN.
&amp;nbsp;
&quot;Rampungnya UU BPJS dan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Untuk tahun depan, kata dia, potensi dana jaminan kesehatan yang bisa dikelola jika ada sekira 76 juta rakyat miskin sekira Rp4 triliun-Rp5 triliun. Sedangkan jika seluruh rakyat Indonesia diberikan jaminan kesehatan bisa mencapai Rp27 triliun.
&amp;nbsp;
&quot;Uang ini kemungkinan tidak terserap semua, maka kebijakan dari komite keuangan dan investasi untuk mengelola dana tersebut,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Anggota DJSN lainnya Haris E Santoso menambahkan, dengan besarnya dana yang akan dikelola dalam SJSN tersebut, bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Ini sangat penting untuk membiayai jaminan sosial tetapi di sisi lain juga bisa mendanai pertumbuhan ekonomi dengan banyaknya investasi yang akan ditanamkan,&quot; tambah dia.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
