<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembelian Mobil Baru Menteri Tak Diketahui</title><description>Badan Anggaran DPR mengaku tidak diberitahu pemerintah ihwal pembelian 80 unit mobil Toyota Crown Saloon sebagai pengganti kendaraan dinas pejabat negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/30/20/289527/pembelian-mobil-baru-menteri-tak-diketahui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2009/12/30/20/289527/pembelian-mobil-baru-menteri-tak-diketahui"/><item><title>Pembelian Mobil Baru Menteri Tak Diketahui</title><link>https://economy.okezone.com/read/2009/12/30/20/289527/pembelian-mobil-baru-menteri-tak-diketahui</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2009/12/30/20/289527/pembelian-mobil-baru-menteri-tak-diketahui</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2009 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Meutia Rahmi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/30/20/289527/xtJ7oRMOd0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Menteri Toyota Crown Saloon yang Diperdebatkan. Foto: Ferdinan/okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/30/20/289527/xtJ7oRMOd0.jpg</image><title>Mobil Menteri Toyota Crown Saloon yang Diperdebatkan. Foto: Ferdinan/okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Badan Anggaran DPR mengaku tidak diberitahu pemerintah ihwal pembelian 80 unit mobil Toyota Crown Saloon sebagai pengganti kendaraan dinas pejabat negara.
&amp;nbsp;
Pemerintah, diakui DPR, tidak pernah menjelaskan secara terperinci anggaran yang diajukan untuk kendaraan dinas baru ini.
&amp;nbsp;
Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Departemen Keuangan (Depkeu) memang sempat mengajukan anggaran mendesak untuk pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp62,81 miliar pada 18 Oktober 2009.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi tidak disertai dengan rincian mengenai status mobil tersebut,&quot; ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12/2009).
&amp;nbsp;
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009 yang disahkan Oktober 2008, kata Harry, anggaran untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua Lembaga Tinggi Negara dialokasikan di anggaran mendesak Depkeu dengan kuasa pengguna anggarannya Sekretariat Negara. Nilai alokasinya Rp63,99 miliar untuk 79 kendaraan sehingga masing-masing dijatah Rp810 juta.
&amp;nbsp;
Tetapi pada 19 Oktober 2009 Menkeu melalui surat No 652/ MK/ 02/ 2009 mengajukan lagi anggaran sebesar Rp62,81 miliar untuk pajak mobil itu kepada DPR sehingga total menjadi Rp126,79 miliar. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Badan Anggaran DPR pada 3 November 2009 tetap menyetujui pengajuan dana itu.
&amp;nbsp;
&quot;Yang akan menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp63,99 milliar itu seharusnya sudah termasuk pajak, Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Harry lalu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hal tersebut dalam pemeriksaan laporan keuangan tahunan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya kira biar BPK memeriksa nanti dalam pemeriksaan APBNP 2009 apakah ada pelanggaran spesifikasi pembelian yang tidak sesuai dengan peruntukan semula,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Anggaran DPR mengaku tidak diberitahu pemerintah ihwal pembelian 80 unit mobil Toyota Crown Saloon sebagai pengganti kendaraan dinas pejabat negara.
&amp;nbsp;
Pemerintah, diakui DPR, tidak pernah menjelaskan secara terperinci anggaran yang diajukan untuk kendaraan dinas baru ini.
&amp;nbsp;
Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Departemen Keuangan (Depkeu) memang sempat mengajukan anggaran mendesak untuk pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp62,81 miliar pada 18 Oktober 2009.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi tidak disertai dengan rincian mengenai status mobil tersebut,&quot; ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12/2009).
&amp;nbsp;
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009 yang disahkan Oktober 2008, kata Harry, anggaran untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua Lembaga Tinggi Negara dialokasikan di anggaran mendesak Depkeu dengan kuasa pengguna anggarannya Sekretariat Negara. Nilai alokasinya Rp63,99 miliar untuk 79 kendaraan sehingga masing-masing dijatah Rp810 juta.
&amp;nbsp;
Tetapi pada 19 Oktober 2009 Menkeu melalui surat No 652/ MK/ 02/ 2009 mengajukan lagi anggaran sebesar Rp62,81 miliar untuk pajak mobil itu kepada DPR sehingga total menjadi Rp126,79 miliar. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Badan Anggaran DPR pada 3 November 2009 tetap menyetujui pengajuan dana itu.
&amp;nbsp;
&quot;Yang akan menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp63,99 milliar itu seharusnya sudah termasuk pajak, Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Harry lalu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hal tersebut dalam pemeriksaan laporan keuangan tahunan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya kira biar BPK memeriksa nanti dalam pemeriksaan APBNP 2009 apakah ada pelanggaran spesifikasi pembelian yang tidak sesuai dengan peruntukan semula,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
