<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Mobil Mewah Menteri Hanya Rp62 Miliar</title><description>Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menuturkan jika mobil mewah Toyota Crown Saloon yang diperuntukkan untuk para menteri hanya dikenakan pajak sebesar Rp62 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/01/04/20/290755/pajak-mobil-mewah-menteri-hanya-rp62-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/01/04/20/290755/pajak-mobil-mewah-menteri-hanya-rp62-miliar"/><item><title>Pajak Mobil Mewah Menteri Hanya Rp62 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/01/04/20/290755/pajak-mobil-mewah-menteri-hanya-rp62-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/01/04/20/290755/pajak-mobil-mewah-menteri-hanya-rp62-miliar</guid><pubDate>Senin 04 Januari 2010 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/04/20/290755/MTlO4hfzGG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Menteri Toyota Crown Saloon yang Diperdebatkan. Foto: Ferdinan/okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/04/20/290755/MTlO4hfzGG.jpg</image><title>Mobil Menteri Toyota Crown Saloon yang Diperdebatkan. Foto: Ferdinan/okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menuturkan jika mobil mewah Toyota Crown Saloon yang diperuntukkan untuk para menteri hanya dikenakan pajak sebesar Rp62 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Pajaknya Rp62 miliar dari PPn,&quot; kata Tjiptardjo saat paparan publik di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/1/2010).
&amp;nbsp;
Dijelaskannya, jika secara aturan PPn untuk mobil tersebut seharusnya adalah sebesar 10 persen, sementara untuk PPnBM-nya sendiri adalah sebesar 75 persen. &quot;Tapi untuk kepentingan negara, ada pengecualian lainnya,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini. &quot;Saya tidak tahu mengenai masalah ini,&quot; akunya.
&amp;nbsp;
Sebagai informasi, Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Departemen Keuangan (Depkeu) sempat mengajukan anggaran mendesak untuk pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp62,81 miliar pada 18 Oktober 2009.
&amp;nbsp;
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009 yang disahkan Oktober 2008, kata Harry, anggaran untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua Lembaga Tinggi Negara dialokasikan di anggaran mendesak Depkeu dengan kuasa pengguna anggarannya Sekretariat Negara. Nilai alokasinya Rp63,99 miliar untuk 79 kendaraan sehingga masing-masing dijatah Rp810 juta.
&amp;nbsp;
Tetapi pada 19 Oktober 2009 Menkeu melalui surat No 652/ MK/ 02/ 2009 mengajukan lagi anggaran sebesar Rp62,81 miliar untuk pajak mobil itu kepada DPR sehingga total menjadi Rp126,79 miliar. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Badan Anggaran DPR pada 3 November 2009 tetap menyetujui pengajuan dana itu.
&amp;nbsp;
&quot;Yang akan menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp63,99 milliar itu seharusnya sudah termasuk pajak, Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menuturkan jika mobil mewah Toyota Crown Saloon yang diperuntukkan untuk para menteri hanya dikenakan pajak sebesar Rp62 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Pajaknya Rp62 miliar dari PPn,&quot; kata Tjiptardjo saat paparan publik di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/1/2010).
&amp;nbsp;
Dijelaskannya, jika secara aturan PPn untuk mobil tersebut seharusnya adalah sebesar 10 persen, sementara untuk PPnBM-nya sendiri adalah sebesar 75 persen. &quot;Tapi untuk kepentingan negara, ada pengecualian lainnya,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini. &quot;Saya tidak tahu mengenai masalah ini,&quot; akunya.
&amp;nbsp;
Sebagai informasi, Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Departemen Keuangan (Depkeu) sempat mengajukan anggaran mendesak untuk pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp62,81 miliar pada 18 Oktober 2009.
&amp;nbsp;
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009 yang disahkan Oktober 2008, kata Harry, anggaran untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua Lembaga Tinggi Negara dialokasikan di anggaran mendesak Depkeu dengan kuasa pengguna anggarannya Sekretariat Negara. Nilai alokasinya Rp63,99 miliar untuk 79 kendaraan sehingga masing-masing dijatah Rp810 juta.
&amp;nbsp;
Tetapi pada 19 Oktober 2009 Menkeu melalui surat No 652/ MK/ 02/ 2009 mengajukan lagi anggaran sebesar Rp62,81 miliar untuk pajak mobil itu kepada DPR sehingga total menjadi Rp126,79 miliar. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Badan Anggaran DPR pada 3 November 2009 tetap menyetujui pengajuan dana itu.
&amp;nbsp;
&quot;Yang akan menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp63,99 milliar itu seharusnya sudah termasuk pajak, Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
