<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mbak Tutut Digugat Pailit</title><description>Putri mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati) terkait penjaminan utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/02/08/320/301394/mbak-tutut-digugat-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/02/08/320/301394/mbak-tutut-digugat-pailit"/><item><title>Mbak Tutut Digugat Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/02/08/320/301394/mbak-tutut-digugat-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/02/08/320/301394/mbak-tutut-digugat-pailit</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2010 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/08/320/301394/v4pLU3uMqA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mbak Tutut. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/08/320/301394/v4pLU3uMqA.jpg</image><title>Mbak Tutut. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Putri mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati) terkait penjaminan utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP)Menurut Kuasa Hukum Literati Andi F Simangunsong, permohonan pailit ini diajukan terhadap Mbak Tutut dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) &quot;Pada saat ini Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp1,6 triliun,&quot; tandasnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010). &amp;nbsp;Menurutnya, Mbak Tutut Sebagai pribadi penjamin CILMP dianggap tidak mampu melunasi utang-utang yang timbul di Bank Internasional Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994.Dalam kredit tersebut, Mbak Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin sehingga secara hukum terhadapnya dapat dituntut utang dan dapat diajukan permohonan pailit. Literati dalam hal ini merupakan pemegang hak tagih terakhir atas piutang dimaksud.&quot;Pengajuan pailit ini ditujukan ke pribadi Siti Hardijanti Rukmana, karena pada dasarnya permohonan pailit itu dapat ditujukan baik ke perorangan maupun badan hukum. Dan karena pada waktu itu Mbak Tutut sebagai penjamin utang yang diklaim, maka permohonan pailit dapat diajukan,&quot; jelas Andi.Dirinya menambahkan, selain utang tersebut di atas, Mbak tutut juga memiliki kreditur lain dalam kapasitasnya sebagai penjamin utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) ex Kredit di PT Bank Bumi Daya (BBD) yang besarnya mencapai Rp1,4 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Putri mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati) terkait penjaminan utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP)Menurut Kuasa Hukum Literati Andi F Simangunsong, permohonan pailit ini diajukan terhadap Mbak Tutut dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) &quot;Pada saat ini Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp1,6 triliun,&quot; tandasnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010). &amp;nbsp;Menurutnya, Mbak Tutut Sebagai pribadi penjamin CILMP dianggap tidak mampu melunasi utang-utang yang timbul di Bank Internasional Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994.Dalam kredit tersebut, Mbak Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin sehingga secara hukum terhadapnya dapat dituntut utang dan dapat diajukan permohonan pailit. Literati dalam hal ini merupakan pemegang hak tagih terakhir atas piutang dimaksud.&quot;Pengajuan pailit ini ditujukan ke pribadi Siti Hardijanti Rukmana, karena pada dasarnya permohonan pailit itu dapat ditujukan baik ke perorangan maupun badan hukum. Dan karena pada waktu itu Mbak Tutut sebagai penjamin utang yang diklaim, maka permohonan pailit dapat diajukan,&quot; jelas Andi.Dirinya menambahkan, selain utang tersebut di atas, Mbak tutut juga memiliki kreditur lain dalam kapasitasnya sebagai penjamin utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) ex Kredit di PT Bank Bumi Daya (BBD) yang besarnya mencapai Rp1,4 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
