<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Mutiara Klaim Tak Ada Kewenangan Bayar Nasabah</title><description>Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) Maryono menegaskan bila pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana nasabah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/02/10/320/302316/bank-mutiara-klaim-tak-ada-kewenangan-bayar-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/02/10/320/302316/bank-mutiara-klaim-tak-ada-kewenangan-bayar-nasabah"/><item><title>Bank Mutiara Klaim Tak Ada Kewenangan Bayar Nasabah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/02/10/320/302316/bank-mutiara-klaim-tak-ada-kewenangan-bayar-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/02/10/320/302316/bank-mutiara-klaim-tak-ada-kewenangan-bayar-nasabah</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2010 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/10/320/302316/oUTNh8qdDW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Mutiara. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/10/320/302316/oUTNh8qdDW.jpg</image><title>Bank Mutiara. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) Maryono menegaskan bila pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana nasabah.Merasa terus masalah tersebut berlarut-larut, Maryono menyarankan agar para nasabah Century yang merasa dirugikan menuntut dan melalui jalur hukum.&quot;Kami tidak mempunyai kewenangan dalam hal pencairan nasabah ini. Kami juga menyarankan supaya dituntut untuk lewat upaya hukum,&quot; sarannya saat mediasi antara nasabah Bank Century dengan Direksi Bank Mutiara dan LPS, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2010).Senada dengan Maryono, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani pun keukeuh akan pendapatnya, jika tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk mengganti dana nasabah korban penipuan produk reksadana bodong milik Antaboga yang dijual Bank Century. &quot;Ketika Bank Century diserahkan LPS, tidak ada kewajiban kepada kita untuk membayar nasabah Antaboga,&quot; katanya.Seperti diketahui, pada RDP Komisi XI, Susno mengemukakan dana Antaboga diambil Robert Tantular dan Hartawan Alwi. Dalam hal ini, sudah selayaknya yang harus dikejar masalah ini adalah Robert Tantular cs.&quot;Rapat konsultasi dengan Menkeu bahwa memang ada masalah yang ditemukan tentang Antaboga, petunjuknya selesaikan dengan perundangan yang berlaku,&quot; katanya.Walau demikian, perwakilan nasabah korban Bank Century, Ziput, menuturkan, jika seharusnya segala kewajiban pasca diambilalihnya Bank Century oleh LPS, hal itu menjadi kewajiban LPS.&quot;Itu sesuai dengan undang-undang yang ada. Di sini tertulis (sambil menunjuk dokumen), setelah LPS mengambilalih Bank Century, maka segala sesuatu kewajibannya menjadi kewajiban LPS,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) Maryono menegaskan bila pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana nasabah.Merasa terus masalah tersebut berlarut-larut, Maryono menyarankan agar para nasabah Century yang merasa dirugikan menuntut dan melalui jalur hukum.&quot;Kami tidak mempunyai kewenangan dalam hal pencairan nasabah ini. Kami juga menyarankan supaya dituntut untuk lewat upaya hukum,&quot; sarannya saat mediasi antara nasabah Bank Century dengan Direksi Bank Mutiara dan LPS, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2010).Senada dengan Maryono, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani pun keukeuh akan pendapatnya, jika tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk mengganti dana nasabah korban penipuan produk reksadana bodong milik Antaboga yang dijual Bank Century. &quot;Ketika Bank Century diserahkan LPS, tidak ada kewajiban kepada kita untuk membayar nasabah Antaboga,&quot; katanya.Seperti diketahui, pada RDP Komisi XI, Susno mengemukakan dana Antaboga diambil Robert Tantular dan Hartawan Alwi. Dalam hal ini, sudah selayaknya yang harus dikejar masalah ini adalah Robert Tantular cs.&quot;Rapat konsultasi dengan Menkeu bahwa memang ada masalah yang ditemukan tentang Antaboga, petunjuknya selesaikan dengan perundangan yang berlaku,&quot; katanya.Walau demikian, perwakilan nasabah korban Bank Century, Ziput, menuturkan, jika seharusnya segala kewajiban pasca diambilalihnya Bank Century oleh LPS, hal itu menjadi kewajiban LPS.&quot;Itu sesuai dengan undang-undang yang ada. Di sini tertulis (sambil menunjuk dokumen), setelah LPS mengambilalih Bank Century, maka segala sesuatu kewajibannya menjadi kewajiban LPS,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
